Hariannusantara.com – Korban dugaan penipuan oleh Jam`an Nur Chotib, atau lebih populer dengan sapaan Ustadz Yusuf Mansur, menuntut pengembalian uang mereka dengan skema yang jelas bagi keseluruhan korban. Para korban melaporkan kasus penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset yang digagas oleh Ustaz Yusuf Mansur itu di sejumlah kepolisian.
Dua korban di antaranya, Roso Wahono dan Bambang Setyo Budi, melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta. Seorang korban lainnya, Yuni Hastuti, melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat. Ketiga korban tersebut mempercayakan kepada Rahmat K Siregar sebagai kuasa hukumnya.
“Karena Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Nyatanya, setelah tiga korban ini melapor ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami ini,” katanya.
Dia mencontohkan, korban Roso Wahono dari Rp 12 juta uang yang diinvestasikan kepada Yusuf Mansur, saat proses hukumnya berjalan di Polda Yogyakarta, kemudian dikembalikan senilai Rp 12.200.000 melalui tranfer rekening bank. Begitu pula korban Bambang Setyo Budi, setelah menjalani penyelidikan sebagai saksi di Polda Yogyakarta, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp 2 juta, menjadi Rp 2.640.000.
Baca juga:
– Istri Pemilik First Travel Koleki Tas Mewah yang Harganya Bikin Melongo!
– Yenny Wahid Berlabuh Di Kubu Jokowi-Ma’ruf, Gerindra Sebut Suara Gusdurian Tetap Ke Prabowo
Rahmat memastikan lebih dari 6 ribu korban adalah jamaah Ustadz Yusuf Mansur asal Provinsi Jawa Timur. Dia menyebut Ustadz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi patungan aset dan usaha, yang disebutnya sebagai investasi sadekah, dengan menjanjikan sejumlah keuntungan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.