Hariannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjelaskan soal status Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan yang membuatnya dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengakui pencegahan Taufik terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Informasi soal kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/10/2018).
Febri memastikan, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang Taufik pergi ke luar negeri sejak Jumat, 26 Oktober 2018. Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan KPK terhadap seorang saksi atau tersangka. Taufik Kurniawan sempat diperiksa KPK pada 5 September 2018. Pemeriksaan politikus PAN itu diduga terkait penyelidikan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan,” kata Febri.
Baca juga:
– Tak Malu, M Taufik Ngotot Jadi Wagub DKI
– KPK Irit Bicara Soal Pencegahan Wakil Ketua DPR Ke Luar Negeri
Nama Taufik Kurniawan sempat muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. Yahya Fuad menyebut Taufik terima uang sebesar Rp 3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan Semarang.