Hariannusantara.com – Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, baru menyerahkan uang sebesar Rp.21 miliar kepada Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung memvonis pemilik Bank Modern tersebut dengan keharusan membayar pengganti kerugian negara senilai Rp.169 miliar.
Jaksa Agung Prasetyo berkata, lembaganya saat ini menanti itikad baik dari keluarga Samadikun untuk membayar kewajiban uang pengganti.
“Jangan dicicil kalau punya kemampuan,” ujarnya, Kamis (17/6).
Prasetyo menuturkan, keluarga Samadikun sebenarnya dapat mengganti kerugian negara secara tunai dan bukan dengan sistem cicilan. Hal itu diperkuat dengan fakta bahwa Samadikun tidak memiliki tanggungan apapun.
Kejaksaan Agung masih akan menggunakan pendekatan persuasif kepada Samadikun. Korps Adhyaksa belum akan merampas aset milik konglomerat di dekade 1990-an itu. Secara khusus, Prasetyo meminta jajaran Jaksa Muda Pidana Khusus memverifikasi jumlah kerugian negara yang telah dibayarkan Samadikun. Samadikun yang selama beberapa tahun melarikan diri ditangkap Badan Intelijen Negara ketika hendak menyaksikan balapan Formula 1 yang digelar di Shanghai, China.
Samadikun kabur membawa pergi uang negara sebesar Rp.169,4 miliyar yang bersumber dari BLBI. Sebagai obligor BLBI yang telah menyelewengkan dana talangan, Samadikun divonis empat tahun penjara. Ia kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003.
Kejaksaan Agung mendapat informasi bahwa dalam masa pelariannya, Samadikun pernah tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Selain itu, ia diinformasikan telah memiliki pabrik film di China dan Vietnam.
Baca juga:
Kejagung Beberkan Waktu Pemeriksaan La Nyalla Oleh KPK
KPK Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Gali Keterlibatan La Nyalla Dalam Kasus Alkes
Similar Posts:
- BIN : Penangkapan Buron BLBI Saat Akan Nonton Formula 1
- KPK Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Gali Keterlibatan La Nyalla Dalam Kasus Alkes
- Kejagung Beberkan Waktu Pemeriksaan La Nyalla Oleh KPK
- Sudah Lama Bergulir, Kasus Korupsi E-KTP Tak Kunjung Berakhir
- Rugikan Negara 2 Miliyar, Pelaku Kasus Korupsi e-KTP Lebih Dari 2 Orang
- Bareskrim Tunggu Keputusan Jaksa Soal Gafatar
- Pelaku Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay Tertangkap
- Bank Indonesia Luncurkan Ulang Emas Logam 850.000
- Dituntut Hukum Mati, Pengacara Tegaskan Aman Abdurrahman Bukan Pendukung ISIS
- Politikus Golkar Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gempa Lombok
- Kebijakan Bank Sentral AS Berdampak Pada Melemahnya Ekonomi dan Mata Uang Negara Berkembang Asia
- TKI ‘Pahlawan Devisa’ di Arab Kirim Devisa 24 Miliar Rupiah
- Bank Indonesia Teliti Keaslian Uang Yang Digandakan Dimas Kanjeng
- Jaksa Arab Saudi Sebut Kematian Jamal Khashoggi Direncanakan
- Indonesia Makin Akrab, Investor China Siap Investasi Proyek Dari Kemenhub
- Pangeran Saudi: Kerajaan Bakal Cari Kambing Hitam Untuk Kasus Khashoggi
- Nadia Mulya Tagih Janji KPK Untuk Kembangkan Kasus Bank Century
- Nama Syahrini dan Fadli Zon Ikut Terseret Dalam Pusaran Kasus Suap Pajak
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- Kena OTT Bantuan Gempa Lombok, Anggota DPRD Golkar Pantas Dapat Hukuman Mati!
- Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
- KPK Putuskan Status Taufik Kurniawan
- Jelang Imlek, Aplikasi Penyewaan Pacar di Beijing Laris Manis
- Masyarakat Minta Presiden Korea Selatan Mundur Atas Kasus Nepotisme Yang Menimpanya
- KPK Dianggap Abaikan Hasil Audit Sumber Waras
- Punya Kualitas Tinggi, Xiaomi Mi Note 2 dan Mi Mix Tak Akan Di Jual di Indonesia
- KPK Mensinyalir Adanya Tindak Korupsi Di Kedubes RI Malaysia
- Daftar Lengkap Lagu Album “For Life” EXO
- Xiaomi Klaim Pihaknya Siap Gantikan Samsung Dan Apple Sebagai Raksasa Smartphone Dunia
- Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Majelis Hakim Punya Pertimbangan Soal Kasus Ahok