HASIL VERIFIKASI KPU, 59 BAKAL CALON KEPALA DAERAH DINYATAKAN GUGUR

KPU
59 calon gugur sumber gambar metro.sindonews.com
59 calon gugur sumber gambar metro.sindonews.com

Hariannusantara.com – Sepertinya rencana pemerintah untuk melaksanakan pilkada serempak di seluruh tanah air tidak dapat terlaksanaan. Sejatinya pesta rakyat Indonesia yang digelar pertama kali secara serempak tersebut akan diadakan pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.

Dari hasil putusan yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 Agustus, terdapat 765 pasangan calon yang akan bertanding di 257 wilayah. Dari data tersebut terdapat lima daerah yang masih memiliki calon tunggal. KPU memberikan perpanjangan waktu untuk pengusungan calon lain sampai tanggal  28 – 30 Agustus. Apabila sampai tanggal yang telah ditentukan bulum ada bakal calon yang mendaftar maka daerah tersebut akan menyusul tiga daerah lain yang penyelenggaraan pilkadanya ditunda pada 2017.

Lima daerah tersebut antara lain kabupaten Fakfak, kabupaten Kutai Katanegara, kabupaten Mataram, kota Denpasar, dan kabupaten Minahasa Selatan. KPU menegaskan bahwa bakal calon yang akan diajukan oleh partai politik bukanlah bakal calon yang pernah dinyatakan gugur atau tidak lolos seleksi oleh KPU. Kelima daerah tersebut harus mencari bakal calon lain untuk kembali diverifikasi sebelum tanggal jatuh tempo.

Sementara itu dari hasil verifikasi, KPU menetapkan 59 bakal calon yang gugur seleksi diantaranya 1 bakal cagub, 46 bakal cabup, dan 12 bakal cawali. Dikatakan bahwa 59 bakal calon kepala daerah dinyatakan gugur karena persoalan dukungan partai politik.

Kepala KPU Hadar Nafis Gumai mengungkapkan, “rata – rata terkait kelengkapan dokumen dan perubahan dukungan.” Selain itu juga karena terkait masalah status pajak dan terganjang status bebas bersyarat bagi terpidana.

Loading...

KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang tidak lulus seleksi untuk mengadukan hasil putusan di atas kepada Panwaslu. Hal serupa ditegaskan kembali oleh Bawaslu Daniel Zuchron, bahawa pihaknya menerima gugatan sampai tanggal 26 Agustus. Berikutnya masuk masa sengketa 15 hari. ” Tiga hari perbaikan permohonan dan dua belas hari penyelesaian sengketa,” ungkapnya.