Hariannusantara.com – Berita penetapan tersangka petahana Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang saat ini menjadi Calon Walikota Surabaya nomor urut 2 tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak, pasalnya selain Kapolda Jawa Timur yang membantah, Kaporli juga angkat bicara terkait hal tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Risma ditetapkan sebagai tersangka karena lapak sementara yang diperjuangkannya untuk pedangan masyarakat surabaya di lokasi kawasan perdangan pasar turi Surabaya.
Kajati Jawa Timur mengungkapkan penetapan tersangka Tri Rismaharini ini merupakan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Walikota Surabaya, ditetapkannya Tri Rismaharini sebagai tersangka ini memicu kontrofersi yang terjadi disaat penyelenggaraan Pilwali Kota Surabaya sedang di gelar.
Politis PDI Perjuangan lantas mempertanyakan status tersangka Tri Rismaharini persoalan Mei mengapa baru sekarang dijadikan pemberitaan dan ramai di bicarakan ?.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah jika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi. Badrodin menyatakan sudah memberi instruksi pada bawahannya untuk tidak mengusut kasus hukum kepala daerah terutama jelang pilkada serentak 2015.
“Nanti boleh diusut saat pilkada usai. Agar proses pilkada berjalan lancar dan tak gaduh,” kata dia menegaskan.
“Sudah saya hubungi Kapolda Jawa Timur. Dia membantah. Itu (penetapan Risma sebagai tersangka) tidak benar,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (23/10).