KPU: Masyarakat Bisa Ikut Bertanya Dalam Debat Pilkada

KPU
KPU
59 calon gugur sumber gambar www.zonariau.com

Hariannusantara.com Debat putaran pertama cagub cawagub DKI Jakarta yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (13/1/2017) bejalan sangat seru. Tidak hanya visi misi dan program kerja mereka yang menarik perhatian masyarakat Indonesia, akan tetapi moderator dalam debat perdana yang diselenggarakan di hotel Bidakara juga menyedot perhatian masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Ira Koesno didapuk sebagai moderator turut menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Debat Pilkada DKI putaran kedua dan putaran ketiga akan digelar pada tanggal 27 Januari 2017 dan 10 Februari 2017. Pada debat berikutnya KPU memberikan kesempatan pada masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi. Masyarakat dapat berpartisipasi untuk menentukan moderator, panelis serta pertanyaan yang akan diajukan pada peserta debat yang tak lain adalah cagub cawagub DKI Jakarta.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengirimkan ide dan saran mereka ke KPU. Tentu saja, saran dan ide yang disampaikan oleh masyarakat akan digodok terlebih dahulu oleh KPU. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka setidaknya 14 hari sebelum debat digelar. Yang artinya, masyarakat ikut berpartisipsi hanya di debat Pilkada putaran ketiga.

“Masyarakat bisa mengusulkan moderator dan juga panelis. Masyarakat juga bisa mengajukan usulan usulan pertanyaan kepada KPU. KPU akan mengkaji sesuai dengan tema yang kita bahas,” ucap Sumarno, Rabu (18/1/2017).

“Caranya lewat surat usulan tertulis minimal 14 hari sebelum debat, lewat email boleh kan tertulis juga, kalau by phone nanti lupa. Syaratnya kan moderator harus independen, boleh mengusulkan masyarakat,” jelasnya.

Loading...

Baca juga:

KPU Tertibkan Kampanye di Media Sosial

HASIL VERIFIKASI KPU, 59 BAKAL CALON KEPALA DAERAH DINYATAKAN GUGUR

Surat Suara Bekasi Selesai, Untuk DKI Jakarta Masih Diproses