Loloskan Paslon PKPI, KIP Aceh Langgar Kode Etik

KPU
KPU
59 calon gugur sumber gambar www.zonariau.com

Hariannusantara.com Elfiza, Hasbi, Sayed Masykur, dan Muhammad Zikri merupakan nama-nama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya yang dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Keempat komisioner KIP dikenai sanksi diberhentikan sementara hingga pengkoreksian pencalonan pasangan calon. Pemberian sanksi kepada ke empat komisioner KIP itu berdasarkan aturan KPU RI nomor9/Kpts/KPU/tahun 2017 dan disahkan oleh Plh KPU pada 20 Januari 2017.Sehingga tugas penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Aceh Barat Daya diambil alih oleh KIP Aceh

“Artinya penetapan calon bupati dan calon bupati Abdya yang didukung PKPI harus dikoreksi berdasarkan putusan DKPP tersebut,” kata Ridwan, Minggu (22/1/2017).

Keempat komisioner KIP terbukti melakukan  pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Mereka menerima pendaftaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sedangkan PKPI belum memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Karena dukungan PKPI tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen.

“Sehubungan dengan keputusan DKPP tersebut, Komisi Pemilihan Umum RI memberikan tugas kepada KIP Aceh untuk mengambil alih pelaksanaan tugas KIP Abdya dalam penyelenggaraan Pilkada sampai dengan dipulihkannya keanggotaan KIP Abdya,” jelas Ridwan.

“KIP Aceh juga diminta KPU RI untuk mengumumkan kepada publik tentang perubahan penetapan pasangan calon dalam Pilkada Abdya,” lanjutnya.

Loading...