Hariannusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, berharap supaya pihak TNI dapat dilibatkan dalam penggodokan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, jika TNI tidak dilibatkan maka dikhawatirkan akan ada penyesalan. Wiranto menjamin TNI tidak akan menyalahgunakan UU Tererisme untuk over reaksi dan bertindak sewenang-wenang dalam memberantas aksi terorisme walaupun pihak TNI terlibat dalam perancangan RUU Terorisme.
“Tentunya tidak perlu dikhawatirkan kalau kita melibat TNI karena kan nanti ada dalam UU,” ujar Wiranto, Jumat (13/1/2017).
“Saya jamin karena adanya UU itu kemudian dimanfaatkan TNI untuk berbuat yang over reaksi atau reaksi berlebihan yang merugikan masyarakat. Ketimbang kita melarang TNI tidak terlibat ya, kita akan menyesal, kita akan kekurangan tenaga nanti (apalagi) dengan wilayah (Indonesia) yang sangat luas,” jelasnya.
Selain itu Wiranto juga memaparkan jika untuk menanggulangi masalah terorisme di Indonesia tidak bisa jika hanya mengandalkan pasukan Densus 88 karena jumlah pasukan tidak sebanding dengan luasnya wilayah Indonesia. Wiranto juga membandingkan rasio jumlah aparat keamanan dengan jumlah penduduk di Negara-negara lain, yang memiliki rasio 1:300. Sedaangkan di Indonesia jumlah aparat Densus 88 sekitar 450 dan jumlah penduduk Indonesia lebih dari 250 juta orang. Dengan demikian jumlah anggota Densus 88 tidak akan bisa untuk mengcover penduduk seluruh Indonesia.
“Nah jumlah polisi kita berapa? Belum sampai satu juta. Sekarang baru 450 coba bandingkan dengan jumlah pendududuk kita yang 250 juta lebih. Oleh karena itu, penguatan TNI masih perlu untuk membantu agar aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” paparnya.