Pemerintah Indonesia Tuding Freeport Lakukan Banyak Pelanggaran

Pemerintah-Indonesia-Tuding-Freeport-Lakukan-Banyak-Pelanggaran

Pemerintah-Indonesia-Tuding-Freeport-Lakukan-Banyak-PelanggaranHariannusantara.com Akhir-akhir ini permasalahan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia mulai diperbincangkan. Pemerintah menilai PT Freeport melakukan banyak pelanggaran dalam beroperasi di Indonesia. Hal ini didasarkan oleh banyaknya poin dari Kontrak Karya yang dilanggar oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Berdasarkan pasal 24 dalam Kontrak Karya, PT Freeport Indonesia diwajibkan untuk melakukan divestasi saham. Yang mana telah tertera pelepasan saham PT Freeport ke Indonesia sebesar 51 persen. Namun hingga saat ini Indonesia hanya memiliki saham di PT Freeport Indonesia sebesar 9.36 persen, jelas terlihat perbedaan yang sangat mencolok antara kesepakatan dan realitanya.

“Di pasal 10 kontrak karya itu perusahaan berdasarkan posisi antara Freeport dan pemerintah akan membangun pabrik bijih.‎ Potensi pelanggaran ketiga adalah, di pasal 23 ayat 2 kontrak karya itu diatur bahwa perusahaan itu dari waktu ke waktu harus menaati hukum nasional Indonesia. Faktanya, ada kewajiban bagi Freeport menyesuaikan kontrak karya dengan Undang-Undang Minerba juga enggak dilakukan,” kata pengamat Pertambangan, Ahmad Redi, Rabu (22/2/2017).

Tidak hanya itu, PT Freeport juga dianggap melanggar peraturan Indonesia yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara. Dalam peraturan tersebut,  PT Freeport diwajibkan untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

PT Freeport juga menolak untuk merubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, PT Freeport Indonesia secara otomatis tidak dapat mengkespor hasil tambang. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan, perusahaan tambang diperbolehkan ekspor mineral olahan atau konsentrat jika memenuhi sejumlah syarat, seperti divestasi saham sebesar 51 persen, pembangunan smelter, dan merubah status KK menjadi IUPK.

Loading...