Hariannusantara.com – Akhir-akhir ini permasalahan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia mulai diperbincangkan. Pemerintah menilai PT Freeport melakukan banyak pelanggaran dalam beroperasi di Indonesia. Hal ini didasarkan oleh banyaknya poin dari Kontrak Karya yang dilanggar oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Berdasarkan pasal 24 dalam Kontrak Karya, PT Freeport Indonesia diwajibkan untuk melakukan divestasi saham. Yang mana telah tertera pelepasan saham PT Freeport ke Indonesia sebesar 51 persen. Namun hingga saat ini Indonesia hanya memiliki saham di PT Freeport Indonesia sebesar 9.36 persen, jelas terlihat perbedaan yang sangat mencolok antara kesepakatan dan realitanya.
“Di pasal 10 kontrak karya itu perusahaan berdasarkan posisi antara Freeport dan pemerintah akan membangun pabrik bijih. Potensi pelanggaran ketiga adalah, di pasal 23 ayat 2 kontrak karya itu diatur bahwa perusahaan itu dari waktu ke waktu harus menaati hukum nasional Indonesia. Faktanya, ada kewajiban bagi Freeport menyesuaikan kontrak karya dengan Undang-Undang Minerba juga enggak dilakukan,” kata pengamat Pertambangan, Ahmad Redi, Rabu (22/2/2017).
Tidak hanya itu, PT Freeport juga dianggap melanggar peraturan Indonesia yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara. Dalam peraturan tersebut, PT Freeport diwajibkan untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
PT Freeport juga menolak untuk merubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, PT Freeport Indonesia secara otomatis tidak dapat mengkespor hasil tambang. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan, perusahaan tambang diperbolehkan ekspor mineral olahan atau konsentrat jika memenuhi sejumlah syarat, seperti divestasi saham sebesar 51 persen, pembangunan smelter, dan merubah status KK menjadi IUPK.
Similar Posts:
- Divestasi Freeport Bakal Rampung Desember 2018
- Daftar Harga Saham Perusahaan
- Luhut Bicara Soal Freeport: Jangan Dikira Pemerintah Dapat Diatur
- Jika Terpilih, Anies Baswedan Bakal Cabut Saham Pemprov di PT.Delta Djakarta
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- KPK Dianggap Abaikan Hasil Audit Sumber Waras
- Peningkatan Produksi Padi, 2045 Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK
- Nasib Meikarta Pasca Dugaan Suap Bupati Bekasi
- Utang Luar Negeri Pemerintah Naik 15,7 Persen Per April 2016
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Skenario Pilkada DKI Putaran Kedua Mulai Dibentuk
- Terpilih Jadi Timses Jokowi, Saham Perusahaan Eric Thohir Bangkit
- Emas Antam Dibuka dengan Kemerosotan 8000 Rupiah Pergam Emas
- Benarkah Perataturan Menteri 32 Akan Menyelesaikan Masalah Transportasi Konvensional vs Tranportasi Online?
- Di Gelontor Modal Asing, IHSG Diramalkan Menguat
- Mantan Dirut Garuda Tersandung Korupsi Pengadaan Airbus 330-300
- Makin Tegas, AS Seakan Siap Berperang Lawan 3 Negara Ini!
- SOAL PBB UNTUK PEMBORAN MINYAK LEPAS PANTAI DI INDONESIA, INVESTOR ANGKAT KAKI
- Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
- Penambahan Kuota Haji, Antrian Lebih Pendek Dari 17 Menjadi 14 Tahun
- Sudah Lama Bergulir, Kasus Korupsi E-KTP Tak Kunjung Berakhir
- Indonesia Impor LPG Hingga 5 Juta Ton, Apa Alasannya?
- Indonesia Makin Akrab, Investor China Siap Investasi Proyek Dari Kemenhub
- Pemerintah: 1.242 Triliun Rupiah Kredit Belum Dicairkan Nasabah Perbankan
- Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
- Ratna Sarumpaet Tegaskan Tak Pernah Jadi Inisiator Jumpa Pers Tim Prabowo-Sandi
- Jelang Purna Tugas, Jokowi Buktikan Kualitas Kehidupan Indonesia Terus Membaik
- Elektabilitas Jokowi Unggul 24 Persen Dibanding Prabowo Berdasarkan Survey Indikator Politik Indonesia