Hariannusantara.com – Beberapa waktu yang lalu, Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) beserta Organanisasi pemerhati lingkungan hidup (Walhi) melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara:15/G/LH/2016/PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan terkait masalah reklamasi teluk Jakarta. Dalam kasus ini, para nelayan menolak adanya reklamasi pulau yang usung oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada hari Kamis (16/3/2017) gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur. Dengan kata lain, Ahok tidak dapat melanjutkan proyek pulau K seiring dikeluarkannya putusan dari PTUN tersebut.
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K,” kata Hakim Arief memututuskan.
Selain pulau K, KNT dan Walhi telang melayangkan gugatan terhadap dua pulau lainnya pada tahun lalu. Namun, baru kali ini Majelis Hakim memberikan putusannya. Majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan lagi untuk membacakan putusan gugatan Pulau F dan I. Kendati satu pulau yang diputus, nelayan sudah merasa cukup senang.
“Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, tanggal 31 Mei 2016,” demikian tulis PTUN dalam laman detail perkara putus tingkat pertama sebagaimana diunggah di situs PT TUN Jakarta.
Sebelumnya KNT juga telah melayangkan gugatan terkait SK izin terhadap pulau G Teluk Jakarta yang telah diterbitkan oleh Ahok. Gugatan yang diajukan kepada PTUN tersebut dimenangkan oleh KNT dan Walhi. Pada hari Selasa (31/5/2016), majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur mengabulkan gugatan KNT dan Walhi, nNamun Ahok mengajukan banding ketingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Banding Ahok tersebut dikabulkan oleh PTTUN yang secara otomatis membatalkan putusan dari PTUN sebelumnya. Kendati demikian, tim kuasa hukum KNT dan Walhi kini sedang mengusahakan banding ke tingkat Mahkamah Agung.
Similar Posts:
- Tujuan Reklamasi Teluk Jakarta Untuk Bukan Untuk Nelayan Indonesia?
- Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Majelis Hakim Punya Pertimbangan Soal Kasus Ahok
- Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Ahok Langsung Ajukan Banding
- Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Simpatisan Tak Terima
- Tanah Lunak Dan Banyak Patahan, Jakarta Berpotensi Gempa Megathrust 8,7 SR
- Pendukung Banyak yang Duduk Di Halaman LP Cipinang, Ahok Dipindah Ke Mako Brimob
- Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim di Perkara Pedangdut Saipul Jamil
- Akhir Drama Sianida, Dan Tangis Palsu Jessica Warnai Putusan Vonis Jessica
- Praperadilan Sukmawati Soal Penghentian Kasus Rizieq Shihab Ditolak
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- Di Doakan Pakai Rompi Oranye, ini Jawaban Mengejutkan Ahok
- Usai Di Dukung PDI-P Ahok Harus Tanda Tangani Surat Ini. Apa Isinya?
- KPK Terima Laporan Terkait Aliran Dana ke Teman Ahok
- AKIBAT KONDISI KURANG SEHAT, KALIGIS MEMINTA PENUNDAAN SIDANG PERDANA
- Usai Kebijakan Sebelumnya Dibekukan, Trump Susun Kebijakan Imigrasi Baru
- Putusan MA Perkuat Signal Koruptor Bakal “di Miskinkan” ?
- Amankan Ahok, Partai Politik Terbitkan SK Dukungan Benarkah Ahok Gagal Independen ?
- Kata Anies Baswedan Soal Denda Rp 186 Juta Pemprov DKI
- Ahok Siap Menjalani Proses Hukum Terkait Surat Al Maidah Ayat 51
- Dapat Restu Megawati Ahok Pastikan Maju Bersama Djarot di Pilkada DKI
- Bripda PND, Calon Istri Ahok Masih Berusia 21 Tahun
- Impor Ikan Dinilai Tak Ganggu Harga Pasar
- Pilkada DKI : Grogi, Heru Isyaratkan Mundur Dampingi Ahok ?
- Mega Wati Gunakan “Kekuatan Super” Untuk Pilih Ahok Jadi Calon Gubernur DKI
- Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi
- Fadli Zon Ingin KPK-BPK Gelar Perkara Kasus Sumber Waras
- Tanggapi Masalah Ekonomi Ibu Kota, Agus Yudhoyono Angap Program 20 Ribu Unit Usaha Baru Lebih Realistis
- Sidang Ke-8, Ahok dan Tim Kuasa Hukum Pojokkan KH Ma’ruf Amin
- Digugat Cerai Dea Mirella, Suami Justru Yang Ngebet Pengen Pisah
- Haji Lulung : Kata 2 Dokter Ahok Itu Seorang Psikopat