Hariannusantara.com – Baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali digemparkan oleh kasus pedofilia yang memakan banyak korban. Kasus pedofil yang berbasis cyber Loli Candy’s Group, merupakan grup bagi para pedofil berhasil diungkap ini rupanya beranggotakan lebih dari 7000 akun. Anggota grup yang dibuat di jejaring sosial Facebook ini, diduga berasal dari 9 negara. Tentunya, grup ini cukup besar dan memiliki jaringan internasional.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pertanggung jawaban pihak Facebook sebagai penyedia platform dari grup tersebut. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh, akan memanggil pihak Facebook terkait dengan masalah ini. Menurut Asrorun, seharusnya Facebook melakukan patroli internal terhadap konten-konten yang bertentangan dengan hukum.
“Kami meminta adanya tanggung jawab penyedia platform, dalam hal ini Facebook, sebagai rumah dari kasus Loli Candy’s Group ini,” kata Asrorun Ni’am seperti yang dikutip dari Republika.co.id, Selasa (21/3/2017).
KPAI juga mengajak Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) duduk bersama guna membahas penanganan kasus kejahatan berbasis siber Loli Candy’s Group, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/3/2017) kemarin mulai pukul 11.00 WIB.
Selain itu, Asrorun menegaskan bahwa KPAI akan memastikan penegakan hukum atas kasus yang menimpa ribuan anak-anak. Pihaknya juga akan membantu proses rehabilitasi korban kasus pedofil tersebut. Untuk itu, KPAI meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dalam mengungkapkan kasus ini hingga ke akar-akarnya sehingga tidak akan ada lagi kasus pedofil semacam ini. Asrorun juga berharap agar para pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna menimbulkan efek jera.
“KPAI meminta Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya siapa saja anggota grup dan korban-korbannya, serta jaringannya,” imbuh Asrorun.