Hariannusantara.com – Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rupanya berbuntut panjang. Pada hari Selasa (21/3/2017) lalu, sidang kasus dugaan penistaan agama kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak Ahok. Ada 3 saksi ahli yang dihadirkan yakni KH Ahmad Ishomuddin, Prof Dr Rahayu Surtiati, dan C Djisman Samosir. Ahmad Ishomuddin menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Kesaksian dari KH Ahmad Ishomuddin cukup mencengangkan banyak pihak terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya kesaksian dari KH Ahmad Ishomuddin yang terkesan membela atau meringankan terdakwa kasus dugaan penodaan agama tersebut. Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi untuk saat ini.
Kesaksian Ishomuddin langsung mendapatkan reaksi keras dari MUI bahkan Komisi Hukum MUI, Anton Digdoyo, mengatakan bahwa MUI telah memecat Ishomuddin sesuai ia mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke ketua dan wakil ketua MUI pusat setelah sidang tersebut digelar. Menurut mantan Jenderal Polisi ini menuturkan jika pemecatan Ishomuddin ini sangat lah beralasan karena kesaksian Ishomuddin dianggap telah meresahkan umat Islam.
“Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI,” ujar Anton dikutip dari Republika.co.id, Kamis (23/3/2017).
“Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017 bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI,” katanya.
Anton menekankan bahwa menafsirkan Al-Quran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula. Anton juga menambahkan jika menafsirkan ayat Al-Quran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. Sehingga pernyataan Ishomuddin yang menyatakan bahwa surah Al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi untuk saat ini, itu tidak benar karena Al-Quran itu berlaku sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai kiamat.
“Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW,” tegas Anton.
Similar Posts:
- Tuai Pro Kontra, PKS Jelaskan Makna Ulama Yang Diberikan Kepada Sandiaga Uno
- Fahri Hamzah Tegaskan Status Sandiaga Uno Bukanlah Ulama
- Debat Alot Kasus Ahok, Irena Handono Beberkan Sejumlah Bukti
- “Saya Tidak Ganteng Seperti Antum”, Jawaban Nusron Wahid Atas Tangis Yusuf Mansyur
- Sidang Ke-8, Ahok dan Tim Kuasa Hukum Pojokkan KH Ma’ruf Amin
- Daftar Aplikasi Alquran Terbaik PC Komputer
- Ahok Siap Menjalani Proses Hukum Terkait Surat Al Maidah Ayat 51
- Jenderal Tito Karnavian Berikan Pembelaannya, Usai Tuai Kritikan Netizen Terhadap Kasus Ahok
- Ahok Minta Maaf Soal Surat Al Maidah Ayat 51, Nusron Wahid dan Yusuf Mansyur Justru Ramai Diperbincangkan
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- Mantan Dirut Garuda Tersandung Korupsi Pengadaan Airbus 330-300
- ILC Tentang 4 November, Dari Tentara Syaitan Hingga Ketidakhadiran Din Syamsudin dan Bachtiar Nasir
- Sudah Lama Bergulir, Kasus Korupsi E-KTP Tak Kunjung Berakhir
- Eks Alumni Aksi 212 Deklarasikan Dukungan Untuk Jokowi-Ma’ruf Amin
- Ahok Sebut Al Maidah Ayat 51 Adalah Kebohongan
- Mehub Himbau Operasional Garuda Tak Terganggu Kasus Korupsi
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- MSKP3I Deklarasikan Siap Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin
- Reza Artamevia Ungkapkan Saksi Baru Dalam Kasus Aa Gatot Brajamusti
- Dicekal Ke Luar Negeri Akibat Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Alami Kerugian
- Museum Al-Quran Raksasa Di Palembang, Wisata Religi Tanah Air Yang Mendunia
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Ucapan DP BBM Selamat Berbuka Puasa Ramadhan 2016 Yang Islami Untuk Kekasih
- Gerakan #2019GantiPresiden Dianggap Sebagai Makar Berkedok Demokrasi
- Kembali Lakukan Serangan 2 Warga Palestina Jadi Korban Serangan Israel
- Unjuk Rasa 4 November: Penistaan Agama, Rute Demo Hingga Polisi Bersorban
- Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Jadi Bakal Calon Gubernur, Ahmad Dhani Siap Atasi Kemacetan DKI Jakarta
- Amien Rais Dapat Wejangan MUI Soal Pencopotan Kapolri
- Hotman Paris Beri Tanggapan Atas Berita Dirinya Jadi Pengacara Perceraian Raffi-Gigi