KH Ahmad Ishomuddin Dikeluarkan MUI Usai Jadi Saksi Ahli dari Kubu Ahok?

KH-Ahmad-Ishomuddin-Dikeluarkan-MUI-Usai-Jadi-Saksi-Ahli-dari-Kubu-Ahok

KH-Ahmad-Ishomuddin-Dikeluarkan-MUI-Usai-Jadi-Saksi-Ahli-dari-Kubu-AhokHariannusantara.com Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rupanya berbuntut panjang. Pada hari Selasa (21/3/2017) lalu, sidang kasus dugaan penistaan agama kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak Ahok. Ada 3 saksi ahli yang dihadirkan yakni KH Ahmad Ishomuddin, Prof Dr Rahayu Surtiati, dan C Djisman Samosir. Ahmad Ishomuddin menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Kesaksian dari KH Ahmad Ishomuddin cukup mencengangkan banyak pihak terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya kesaksian dari KH Ahmad Ishomuddin yang terkesan membela atau meringankan terdakwa kasus dugaan penodaan agama tersebut. Dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi untuk saat ini.

Kesaksian Ishomuddin langsung mendapatkan reaksi keras dari MUI bahkan Komisi Hukum MUI, Anton Digdoyo, mengatakan bahwa MUI telah memecat Ishomuddin sesuai ia mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke ketua dan wakil ketua MUI pusat setelah sidang tersebut digelar. Menurut mantan Jenderal Polisi ini menuturkan jika pemecatan Ishomuddin ini sangat lah beralasan karena kesaksian Ishomuddin dianggap telah meresahkan umat Islam.

“Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI,” ujar Anton dikutip dari Republika.co.id, Kamis (23/3/2017).

“Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017 bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI,” katanya.

Loading...

Anton menekankan bahwa menafsirkan Al-Quran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula. Anton juga menambahkan jika menafsirkan ayat Al-Quran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. Sehingga pernyataan Ishomuddin yang menyatakan bahwa surah Al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi untuk saat ini, itu tidak benar karena Al-Quran itu berlaku sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai kiamat.

“Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW,” tegas Anton.