Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi

M Taufik

M Taufik

Hariannusantara.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik melaporkan Komisioner KPU DKI Jakarta dengan tuduhan melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan M Taufik sebagai caleg di Pemilu 2019. Menurut dia, semua komisioner KPU DKI Jakarta dinilai arogan selaku penyelenggara pemilu. Sebabnya, mereka dianggap tak mengindahkan putusan Bawaslu.

“Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami. Pasal yang diduga dilanggar para komisioner itu Pasal 16 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar kuasa hukum M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, Senin (10/9/2018).

Dia menganggap KPU DKI tak hanya telah melakukan pelanggaran, tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. Maka itu, lanjut dia, sudah selayaknya kliennya melaporkan para komisioner tersebut tentang dugaan tindak pidana akan yang dialami kliennya. Dalam membuat laporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti seperti salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk mengubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

“Di aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini. Kecuali memang mereka ya belaga-belaga genit aja sekarang ini,” katanya.

Loading...

Baca juga:
– Pengganti Wagub DKI Masih Tunggu Keppres Pemberhentian Sandiaga
– Tanggapi Aktivitas Sandiaga Uno Di Kampus-Kampus, PKS: Itu Bukan Kampanye

Adapun laporan itu bernomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka yang dilaporkan itu Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina yang dituduh melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP.