Hariannusantara.com – Pasca penangkapan dramatis terhadap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Kamis malam (4/10), saat akan meninggalkan Indonesia guna menghadiri sebuah konfrensi internasional di Chile, kini Ratna resmi ditahan. Kepastian soal penahanan Ratna Sarumpaet di konfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Pihaknya menyatakan Ratna Sarumpaet tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dan telah resmi ditahan. Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa Ratna akan ditahan sesuai dengan aturan yaitu selama 20 hari kedepan di Polda Metro Jaya. Argo menyampaikan bahwa penahan Ratna murni berdasarkan pertimbangan dari tim penyidik.
“Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta, dikutip dari CNNindonesia.com, Jumat (5/10/2018).
Pihak Polda Metro Jaya juga mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah politisi termasuk Capres Prabowo Subianto. Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan agenda pemanggilan untuk Prabowo. Menurut Argo, kepastian pemeriksaan untuk Prabowo Subianto menunggu keputusan dari tim penyidik. Ia menegaskan untuk sementara ini agenda pemeriksaan baru dilayangkan untuk politisi senior PAN Amien Rais.
Baca juga:
– Kasus Ratna Sarumpaet Serupa Dengan Trik Pemenangan Donald Trump
– Sandiwara Hoax Ratna Sarumpaet Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Sandiaga
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Prabowo dan beberapa politisi dari kalangan oposisi seperti Amien Rais, Fadli Zon dan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) lainnya ikut menyebarkan kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang belakangan terbukti hoax. Pemanggilan Prabowo dan sejumlah politisi kalangan oposisi ini tentunya menjadi suatu hal yang cukup ‘ngeri’, melihat UU ITE juga mengatur sanksi hukum bagi penyebar hoax.