Hariannusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan penanganan kasus kabar bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Keputusan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan, pada hari ini, Kamis (25/10/2018). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penghentian penanganan di lembaganya lantaran tak ditemukan unsur pelanggaran pemilu dari para terlapor, yakni Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam.
Menurut dia, keputusan tersebut setelah Bawaslu memeriksa para pelapor. Hal senada disampaikan anggota lainnya, Ratna Dewi Pettalolo. Bawaslu mempelajari barang bukti yang dilampirkan mereka. Pemeriksaan juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dengan demikian, Bawaslu tak akan melanjutkan perkara ini kepada proses penyidikan kepada para terlapor. Prabowo, salah satu yang dilaporkan, pun aman untuk melaju ke ajang Pilpres 2019. Sebelumnya, terdapat tiga laporan terkait hoaks Ratna yang dilaporkan ke Bawaslu. Ketiga pelapor tersebut yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, relawan Pro Jokowi (Projo), serta Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Baca juga:
– Jokowi Harapkan Investigasi Kaus Jamal Khashoggi Bisa Transparan
– Ma’ruf Amin Dapat Teguran Bawaslu Soal Kampanye Di Pondok Pesantren
Tim Kampanye membuat laporan karena Prabowo-Sandi dianggap melanggar kesepakatan kampanye damai dan anti hoaks. Sementara itu, GNR melayangkan laporan karena menilai kubu Prabowo-Sandi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Presidium GNR Muhammad Sayidi mengatakan Prabowo-Sandi menabrak Pasal 1 ayat 23; Pasal 5 ayat 1,2,3; Pasal 23 ayat 1 (e); serta Pasal 35 ayat 1 dan 4.