Pilkada Srentak, Panwaslu Temukan Pelanggaran di Halmahera Tengah

Pilkada-Srentak-Panwaslu-Temukan-Pelanggaran-di-Halmahera-Tengah

Pilkada-Srentak-Panwaslu-Temukan-Pelanggaran-di-Halmahera-TengahHariannusantara.com Pilkada serentak hampir di seluruh Indonesia telah digelar pada hari Rabu (15/2/2017) kemarin. Pilkada serentak bisa dikatakan sukses namun masih ada masalah-masalah yang terjadi. Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara misalnya, daerah tersebut menjadi salah satu wilayah yang diduga terdapat pelanggaran.

Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah menuntaskan 10 pelanggaran yang diduga terjadi. Ketua Panwaslu Kabupaten Halteng, Ubaidi A Halim, menyatakan bahwa kini tim Panwaslu fokus dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan formulir C6. Halim menuturkan ada 13 pemilih yang menggunkan formulir C6 namun mereka tak terdaftar di dalam DPT.

“Kami fokus menyelesaikan kasus pelanggaran pilkada, termasuk di TPS Gebe di mana 13 pemilih memanfaatkan formulir C6 untuk mencoblos, padahal mereka tidak terdaftar dalam DPT,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Halteng, Ubaidi A. Halim, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (20/2/2017).

Panwaslu juga mendapatkan laporan mengenai keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti aksi yang mendukung salah satu pasangan calon. Menanggapi hal ini, Halim mengatakan bahwa Bawaslu belum menindak lanjuti laporan tersebut, namun ia mengatakan  bahwa Bawaslu pasti akan meninjak lanjuti laporan tersebut supaya hal serupa tidak terjadi lagi.

“Kami serius menindaklanjuti berbagai kasus yang masuk agar ada efek jera,” ujarnya.

Loading...

Sementara itu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang berlangsung pada Minggu (19/2/2017), pasangan Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani mendapatkan suara terbanyak yakni 15.130 suara atau 51,92 persen. Sedangkan pasangan lainnya, Mutiara Yasin-Kabid Hi Kahar mendapatkan suara sebesar 48,07 persen.