Ketua Majelis PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Ketua-Majelis-PTUN-Kabulkan-Gugatan-Nelayan-Tolak-Reklamasi-Teluk-Jakarta
Ketua-Majelis-PTUN-Kabulkan-Gugatan-Nelayan-Tolak-Reklamasi-Teluk-Jakarta
Sumber gambar: Merdeka.com

Hariannusantara.comBeberapa waktu yang lalu, Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) beserta Organanisasi pemerhati lingkungan hidup (Walhi) melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara:15/G/LH/2016/PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan terkait masalah reklamasi teluk Jakarta. Dalam kasus ini, para nelayan menolak adanya reklamasi pulau yang usung oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada hari Kamis (16/3/2017) gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur.  Dengan kata lain, Ahok tidak dapat melanjutkan proyek pulau K seiring dikeluarkannya putusan dari PTUN tersebut.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K,” kata Hakim Arief memututuskan.

Selain pulau K, KNT dan Walhi telang melayangkan gugatan terhadap dua pulau lainnya pada tahun lalu. Namun, baru kali ini Majelis Hakim memberikan putusannya. Majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan lagi untuk membacakan putusan gugatan Pulau F dan I. Kendati satu pulau yang diputus, nelayan sudah merasa cukup senang.

“Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, tanggal 31 Mei 2016,” demikian tulis PTUN dalam laman detail perkara putus tingkat pertama sebagaimana diunggah di situs PT TUN Jakarta.

Loading...

Sebelumnya KNT juga telah melayangkan gugatan terkait SK izin terhadap pulau G Teluk Jakarta yang telah diterbitkan oleh Ahok. Gugatan yang diajukan kepada PTUN  tersebut dimenangkan oleh KNT dan Walhi. Pada hari Selasa (31/5/2016), majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur mengabulkan gugatan KNT dan Walhi, nNamun Ahok mengajukan banding ketingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Banding Ahok tersebut dikabulkan oleh PTTUN yang secara otomatis membatalkan putusan dari PTUN sebelumnya. Kendati demikian, tim kuasa hukum KNT dan Walhi kini sedang mengusahakan banding ke tingkat Mahkamah Agung.