Samadikun Baru Ganti Kerugian Negara Sebesar 21 Miliar Rupiah
Hariannusantara.com – Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, baru menyerahkan uang sebesar Rp.21 miliar kepada Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung memvonis pemilik Bank Modern tersebut dengan keharusan membayar pengganti kerugian negara senilai Rp.169 miliar. Jaksa Agung Prasetyo berkata, lembaganya saat ini menanti itikad baik dari keluarga Samadikun untuk membayar kewajiban uang pengganti. “Jangan dicicil […]
Samadikun Baru Ganti Kerugian Negara Sebesar 21 Miliar Rupiah Read More »