Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian

Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian

Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian

Hariannusantara.com – Mental para petinggi negara maupun daerah saat ini memang tengah mengalami krisis yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya anggota dewan maupun petinggi daerah yang terseret dalam sejumlah kasus korupsi. Kali ini hal serupa juga menerpa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang kabarnya bakal segera dipanggil oleh pihak kepolisian. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi akan segera diperiksa polisi.

Surat panggilan pemeriksaan atas dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok sudah dikirimkan penyidik kepolisian. Jadwal pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi akan dilakukan pada Kamis (6/9/2018). Tak hanya Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut telah diperiksa pada Rabu (5/9/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo mengatakan pemeriksaan sebagai tersangka baru pertama kali dilakukan pada minggu ini. Sementara itu Kapolres Metro Depok Kombes Didik Sugiharto sebelumnya mengatakan Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat barang bukti berupa pos beban pembebasan lahan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Terhadap MNI dan HP (Harry) sudah dikirim panggilan sebagai tersangka, dan dijadwakan pemeriksaan pada minggu ini,” kata Argo, Senin (3/9/2018).

Loading...

Baca juga:
– Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
– KPK Mensinyalir Adanya Tindak Korupsi Di Kedubes RI Malaysia

Padahal, kata Didik, anggaran pelebaran jalan sudah dibebankan kepada pengembang yang mendirikan apartemen di Jalan Nangka tersebut. Maka itulah, dari sana terbukti jika Nur Mahmudi diduga korupsi dari APBD. Nur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pembebasan lahan di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp 10,7 miliar.