Hariannusantara.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang meloloskan lima mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota DPD. Hingga saat ini, dipastikan ada tujuh eks koruptor yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD Pemilu 2019. Ilham membenarkan jika salinan putusan Bawaslu terhadap lima mantan narapidana korupsi itu sudah diterima KPU.
KPU sendiri baru akan melakukan rapat pleno tindak lanjut putusan itu pada Senin (16/10). Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan KPU harus segera memasukkan lima nama Mantan narapidana korupsi ke dalam DCT calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu. Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU.
“Akan seperti apa tindak lanjutnya, kami masih akan plenokan dulu. Sebab, kan daftarnya di provinsi (para calon anggota DPD tersebut mendaftar lewat KPU provinsi),” ujar Ilham seperti diwartakan Republika.co.id, Minggu (14/10/2018).
Baca juga:
– Pilpres Dan Pileg 2019: KPU Terapkan Satu TPS Hanya 300 Pemilih
– Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi
Karena itu, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk segera memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019. Sampai saat ini menurutnya belum ada tambahan putusan tentang eks koruptor yang dikabulkan oleh Bawaslu RI. Sebelumnya, jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk masuk ke Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 dipastikan bertambah. Bawaslu memutuskan mengabulkan lima mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam DCT Pemilu 2019.
Similar Posts:
- DPR Himbau Untuk Pasang Poster ‘Wanted’ Caleg Bekas Koruptor di TPS
- Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi
- HASIL VERIFIKASI KPU, 59 BAKAL CALON KEPALA DAERAH DINYATAKAN GUGUR
- Bawaslu Sudah Himbau Semua Paslon dan Timses Untuk Stop Kampanye Menjelang Pemilu
- Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
- KPU Tertibkan Kampanye di Media Sosial
- Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian
- Lagu Seperti Para Koruptor di Nyanyikan Slank Di Gedung KPK
- Maju di Pileg 2019, Wakil Bupati Cirebon Mengundurkan Diri
- Golkar Kecam Fraksi DPRD Yang Terlibat Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok
- 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK
- Loloskan Paslon PKPI, KIP Aceh Langgar Kode Etik
- Pensiun Dari Militer, Peluang Gatot Nurmantyo Jadi Capres Kecil
- Amien Rais Kunjungi KPK, Laporkan Tito Karnavian?
- Elektabilitas PDIP Meningkat Pasca Kembalinya Soekarnois
- Terdaftar Sebagai Caleg, Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Resmi Mundur
- Pilpres Dan Pileg 2019: KPU Terapkan Satu TPS Hanya 300 Pemilih
- Satria Gerindra Gaungkan #2019PrabowoSandi Sebagai Simbol Perjuangan
- Pendukung Banyak yang Duduk Di Halaman LP Cipinang, Ahok Dipindah Ke Mako Brimob
- Mantan Panglima GAM Aceh Masuk Timses Prabowo-Sandiaga
- Putusan MA Perkuat Signal Koruptor Bakal “di Miskinkan” ?
- Model Fenny Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK
- Dari Ustadz Kondang Hingga Mantan Gubernur Gabung Timses Prabowo-Sandi di Sulsel
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- Gerindra Sebut Parpol Pro-Jokowi Maling
- Ma’ruf Amin Dapat Teguran Bawaslu Soal Kampanye Di Pondok Pesantren
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- Jika Risma Menolak Maju Lewat PDI P, PKS Siap Calonkan Tri Rismaharini
- Pilkada Ulang di 15 TPS Banten Berjalan Lancar, Ketua KPU Mengaku Lega
- Sylviana Murni Tersangkut Kasus Pembangunan Masjid, Polisi: Pilkada Bukan Suatu Penghalang