SOAL PBB UNTUK PEMBORAN MINYAK LEPAS PANTAI DI INDONESIA, INVESTOR ANGKAT KAKI

Soal pbb bagi pemboran minyak lepas pantai sumber gambar energitoday.com
Soal pbb bagi pemboran minyak lepas pantai sumber gambar energitoday.com

Hariannusantara.com – Dalam situasi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang akhir – akhir ini dihadapi oleh banyak negara di dunia, membuat pamerintah setiap negara bergerak cepat menyusun strategi untuk mengatasi masalah tersebut.

Tidak terkecuali yang dilakukan pemerintah Indonesia sebagai reaksi atas perlambatan tersebut. Pemerintah Indonesia segera mengambi langkah cepat dengan merevisi beberapa kebijakan dalam negeri yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Revisi kebijakan tersebut mencakup memangkas peraturan – peraturan yang tidak perlu dan menambah peraturan – peraturan yang perlu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar aliran dana asing ke dalam negeri semakin banyak dan membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat.

Namun usaha tersebut sepertinya masih terhalang dengan adanya kebijakan dalam negri yang mengharuskan semua pemboran minyak lepas pantai harus membayar pajak bumi dan bangunan. Kebijakan tersebut telah membuat para investor untuk berpikir ulang jika ingin menginvestasikan dana ke Indonesia, dan bahkan beberapa investor yang telah ada menyatakan undur diri dari ladang investasi Indonesia.

Saat pertemuan Media Gathering Total E&P di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (5/9/2015), Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro menuturkan bahwa “BP kena PBB di laut di Papua, di Blok Anam. Kemudian Niko Resources akhirnya sekarang cabut.” Karena harus membayar PBB sebesar jutaan dolar atas proyek pemboran minyak lepas pantai, sehingga membuat Niko Resource memutuskan untuk hengkang dari Indonesia.

Elan mengaku sangat menyayangkan masalah tersebut, pasalnya investor tersebut mempunyai keahlian dan modal yang cukup kuat.

Loading...

“Ada satu perusahaan Amerika Serikat, dia itu investor yang bagus, yang kinerjanya bagus, spendingnya besar. Ada satu sumur dia mengebor US$ 200 juta,” ucapnya. Kontraktor tersebutĀ  bertahan di Indonesia hanya selama lima tahun sebelum memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dengan alasan perizinan dan hambatan – hambatan non teknis lainnya.

“Tadinya dia menganggap Indonesia tempat investasi yang sangat menjanjikan. Begitu masuk, dia bekerja 2010-2015, dia pusing mengurusi hal-hal non teknis. Sampai ada anak buahnya yang urusan pengadilan, dituntut sama kelompok yang mengembangbiakan ikan arwana, sekarang dia mencari prioritas baru di negara lain,” tutur Elan menegaskan.

Elan mengaku sangat menyayangkan kondisi ini karena kehadiran para kontarktor sangat berperan dalam peningkatan produksi migasĀ  dalam negeri.

Semoga saja masalah tersebut juga termasuk agenda yang akan dibicarakan Presiden dan para Menteri di dalam pembahasan strategi peningkatan ekonomi.