Usai Di Dukung PDI-P Ahok Harus Tanda Tangani Surat Ini. Apa Isinya?

usai-di-dukung-pdi-p-ahok-harus-tanda-tangani-surat-ini-apa-isinyaHariannusantara.com – Pada Selasa (20/09/2016), pukul 20.00 WIB lalu secara resmi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristanto mengumumkan kandidat kepala daerah yang akan diusung menjadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 mendatang bersama dengan Bakal Calon Gubernur dan Bupati, Walikota serentak 101 perserta Pilkada 2017 mendatang. Dengan pengumuman ini, secara resmi PDI Perjuangan resmi mendukung pasangan Ahok – Djarot setelah sebelumnya, di kalangan internal terjadi beberapa perbedaan pendapat siapa bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang akan diusung oleh PDI Perjuangan.

Setelah adanya dukungan tersebut, Ahok dan Djarot menandatangani surat perjanjian yang berisi Dasa Prasetya yang harus diselesaikan oleh keduanya dalam memimpin DKI Jakarta dalam lima tahun ke depan jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun isi dari janji kesetiaan yang berisi 10 (sepuluh) butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa
  2. Memperkokoh kegotong-royongan rakyat dalam memecahkan masalah bersama.
  3. Memperkuat ekonomi rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan.
  4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi rakyat.
  5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat.
  6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah.
  7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten.
  8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi,kolusi, dan nepotisme.
  9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.
  10. Menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan ditanda tanganinya Surat tersebut, Ahok dan Djarot dipastikan akan mendaftar sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur KPUD DKI Jakarta periode 2017-2022 mendatang.

Baca Juga

Loading...

Pilkada DKI : Resmi PDI Perjuangan Dukung Ahok – Djarot Maju Pilkada 2017