Hariannusantara.com – Nama Irena Handono atau Umi Irena mendadak menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Umi Irena yang merupakan seorang mualaf, Selasa (10/1/2017), menjadi saksi dalam persidangan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau yang sering disebut dengan namaAhok. Umi Irena Handono menjelaskan bahwa Ahok telah melakukan menistaan agama tidak hanya sekali.
Di dalam persidangan, Umi Irena mengatakan jika Ahok telah merobohkan beberapa masjid di area DKI Jakarta. Ahok juga tidak memberikan izin pada cara dzikir bersama akan tetapi memberikan izin untuk perayaan pasca di Monas.
Selain itu, menurut Umi Irena Ahok tidak sepatutnya berbicara mengenai surat Al-Maidah ayat 51 hanya untuk kepentingan kampanye. Umi Irena yang menjadi saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa awalnya beliau mendapatkan pesan pribadi dari banyak orang mengenai dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Beliau mengaku dirinya telah melihat video yang berisikan pernyataan Ahok tempo hari di Kepulauan seribu yang melukai umat muslim.
Akan tetapi semua pernyataan Umi Irena di dalam persidangan dibantah oleh kuasa hukum Ahok yang menganggap semua itu adalah fitnah.
“Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah,” tegas Humphrey salah satu kuasa hukum Ahok.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Ahok juga tengah mempersiapkan dokumen untuk melaporkan balik Umi Irena ke polisi dengan dugaan kesaksian palsu.
Baca juga:
Ahok Sudah Punya Firasat Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jenderal Tito Karnavian Berikan Pembelaannya, Usai Tuai Kritikan Netizen Terhadap Kasus Ahok
Ahok Beri Tanggapan Mengenai Pernyatan SBY Atas Kasus Penistaan Agama Yang Dialaminya
Similar Posts:
- Sidang Ke-8, Ahok dan Tim Kuasa Hukum Pojokkan KH Ma’ruf Amin
- Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Majelis Hakim Punya Pertimbangan Soal Kasus Ahok
- Pendukung Banyak yang Duduk Di Halaman LP Cipinang, Ahok Dipindah Ke Mako Brimob
- Ahok Siap Menjalani Proses Hukum Terkait Surat Al Maidah Ayat 51
- KPU Tertibkan Kampanye di Media Sosial
- Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Simpatisan Tak Terima
- KH Ahmad Ishomuddin Dikeluarkan MUI Usai Jadi Saksi Ahli dari Kubu Ahok?
- Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Ahok Langsung Ajukan Banding
- Nama Syahrini dan Fadli Zon Ikut Terseret Dalam Pusaran Kasus Suap Pajak
- Sidang MKD : Diskors, Sidang MKD Sempat Diwarnai Ricuh Dan Gebrakan Meja
- Polda Metro Jaya Bantah Periksa Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi Dana Asian Games 2018
- ILC Tentang 4 November, Dari Tentara Syaitan Hingga Ketidakhadiran Din Syamsudin dan Bachtiar Nasir
- Jenderal Tito Karnavian Berikan Pembelaannya, Usai Tuai Kritikan Netizen Terhadap Kasus Ahok
- Hidayat Nur Wahid: Penangkapan Sekjen FUI Atas Dugaan Makar Tidak Beralasan
- Unjuk Rasa 4 November: Penistaan Agama, Rute Demo Hingga Polisi Bersorban
- Ahok dan De Parpolisasi Partai Politik
- Luhut Pandjaitan Komentari Dugaan Suap Meikarta
- Makin Panas, Kasus Pelecehan Lee Se Young Pada B1A4 Kini Sudah Masuk Ranah Hukum
- Roy Suryo Berberkan Sebab Google Marubah Keyword Search “Sungai Bersih Karena Foke Menjadi Ahok”
- Sylviana Murni Tersangkut Kasus Pembangunan Masjid, Polisi: Pilkada Bukan Suatu Penghalang
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- Usai Bebas Dari Penjara, Ahok Bakal Nikahi Mantan Ajudan Veronica Tan
- Bareskrim Tunggu Keputusan Jaksa Soal Gafatar
- Diisukan Berselisih Paham, Ahok-Djarot Justru Kompak Temui BJ Habibie
- Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi
- KPK Terima Laporan Terkait Aliran Dana ke Teman Ahok
- Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Sylviana Murni Memilih Fokus Kampanye
- “Saya Tidak Ganteng Seperti Antum”, Jawaban Nusron Wahid Atas Tangis Yusuf Mansyur
- Hujan Sindiran Di Debat Perdana, Ahok Sebut Anies Baswedan Sebagai ‘Dosen’
- Fadli Zon Ingin KPK-BPK Gelar Perkara Kasus Sumber Waras