KPU Tertibkan Kampanye di Media Sosial

KPU
HASIL-VERIFIKASI-KPU,-59-CALON-KEPALA-DAERAH-DINYATAKAN-GUGUR
59 calon gugur sumber gambar metro.sindonews.com

Hariannusantara.com – Media sosial merupakan salah satu media kampanye favorit yang digunakan oleh pasangan calon. Akan tetapi media sosial sangat rentan terhadap isu-isu yang bersifat profokasi atau black campaign. Maka dari itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kampenye di media sosial. Larangan ini hanya berlaku pada akun-akun yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Peraturan KPU No.7/2015 tentang Kampanye Pilkada Serentak pasal 41, 46, 47, dan 48 disebutkan bahwa setiap pasangan calon diperbolehkan berkampanye lewat media sosial. Setiap pasangan calon nantinya diperbolehkan memiliki maksimal 3 akun media sosial untuk kampanye. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Bawaslu no 10 tahun 2015. Pasangan calon dapat mendaftarkan akun-akun media sosialnya ke KPUD dan paling lambat sehari sebelum masa kampanye.

Selain itu KPU, Bawaslu dan juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama untuk membentuk tim yang akan mengawasi dan memantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2017 melalui lembaga penyiaran. Melalui pengawasan bersama, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengharapkan seluruh program kampanye melalui media massa dapat lebih adil.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menekankan bahwa KPUD hanya akan menjatuhkan sanksi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye resmi pasangan calon, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Sementara itu untuk pelanggara yang dilakukan oleh akun-akun yang tidak terdaftar di KPU akan diserahkan pada pihak kepolisian untuk ditidaklanjuti.

Saat ini tidak hanya pelaku yang mengunggah tetapi juga pelaku yang menyebarkan isu SARA atau menghasut dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 yakni mengenai pencemaran nama baik. Pelanggaran UU ITE pasal 27 dapat dikenai maksimal hukuman 4 tahun penjara. Maka dari itu Komisioner Bawaslu Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran berharap para simpatisan dapat mengontrol segala kegiatan di media sosial.

Loading...

Baca juga:

Debat Alot Kasus Ahok, Irena Handono Beberkan Sejumlah Bukti

Prabowo Berikan Komentarnya Mengenai Isu Sara Dalam Pilkada 2017

Pilkada DKI Jakarta : Fenomena Pesaing Basuki !