Hariannusantara.com – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih tetap bergulir. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 tersangka yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Saat proyek e-KTP berlangsung Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut pernyataan dari Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini cukup rumit untuk diurai. Karena kasus ini terjadi sudah cukup lama yakni sekitar tahun 2011-2012 dan sudah banyak orang-orang yang pensiun.
“Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (16/1/2017).
Menurut pengakuan juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di Gedung KPK, Senin (16/1/2017), selama ini KPK telah menyita uang sebesar 247 milyar rupiah. Uang-uang tersebut disita dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Amerika dan dollar Singapura yang berupa uang cash maupun dalam bentuk tabungan. Dirinya mengatakan bahwa jumlah tersebut masih belum maksimal, karena dalam kasus ini Negara diduga mengalami kerugian sebesar 3 triliun rupiah.
“Semua setara dengan Rp 247 miliar. Baik berupa cash mau pun rekening,” ujar Febri.
“Nilai ini (Rp 247 miliar) masih belum maksimal dengan kerugian negara sekitar Rp3 triliun,” kata Febri.
Baca juga:
Soal Irman Gusman, Pimpinan DPD Akhirnya Dapat Surat Dari KPK
Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
Kejagung Beberkan Waktu Pemeriksaan La Nyalla Oleh KPK
Similar Posts:
- Rugikan Negara 2 Miliyar, Pelaku Kasus Korupsi e-KTP Lebih Dari 2 Orang
- Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
- Mantan Dirut Garuda Tersandung Korupsi Pengadaan Airbus 330-300
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- KPK Dianggap Abaikan Hasil Audit Sumber Waras
- KPK Mensinyalir Adanya Tindak Korupsi Di Kedubes RI Malaysia
- Fadli Zon Ingin KPK-BPK Gelar Perkara Kasus Sumber Waras
- KPK Putuskan Status Taufik Kurniawan
- 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK
- Polda Metro Jaya Bantah Periksa Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi Dana Asian Games 2018
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- KPK Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Gali Keterlibatan La Nyalla Dalam Kasus Alkes
- Kasus Korupsi Bupati Klaten, Kini KPK Juga Panggil Anak Bupati
- Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim di Perkara Pedangdut Saipul Jamil
- Kejagung Beberkan Waktu Pemeriksaan La Nyalla Oleh KPK
- Samadikun Baru Ganti Kerugian Negara Sebesar 21 Miliar Rupiah
- Sepak Terjang Pilkada DKI, Kini Giliran Anies Baswedan Dituduh Lakukan Korupsi
- Mehub Himbau Operasional Garuda Tak Terganggu Kasus Korupsi
- Nama Syahrini dan Fadli Zon Ikut Terseret Dalam Pusaran Kasus Suap Pajak
- Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian
- Soal Irman Gusman, Pimpinan DPD Akhirnya Dapat Surat Dari KPK
- Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
- Tuding Oknum Polisi Jadi Calo Tiket Asian Para Games 2018, Augie Fatinus Terancam Sanksi 6 Tahun Penjara
- Diduga Tersangkut Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diciduk KPK
- Kena OTT Bantuan Gempa Lombok, Anggota DPRD Golkar Pantas Dapat Hukuman Mati!
- Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
- KH Ahmad Ishomuddin Dikeluarkan MUI Usai Jadi Saksi Ahli dari Kubu Ahok?
- Sebarkan Berita Hoax, Augie Fantinus Resmi Ditahan Polisi