Kena OTT Bantuan Gempa Lombok, Anggota DPRD Golkar Pantas Dapat Hukuman Mati!

Politikus Golkar Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gempa Lombok

Politikus Golkar Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gempa Lombok

Hariannusantara.comAhli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyebut Anggota DPRD Mataram berinisial HM bisa dihukum mati. HM kena OTT jaksa karena diduga memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa Lombok. Menurut Hibnu, penegak hukum bisa mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Kalau kita lihat memang kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati,” kata Hibnu dikutip dari laman detik.com, Sabtu (15/9/2018).

Hibnu secara tegas mendukung jika HM diganjar hukuman mati. Hibnu menilai vonis hukuman mati itu bisa memberikan efek jera kepada para pihak yang nekad menilap uang rakyat. HM terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejari pada Jumat (14/9). OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 09.30 WITA. Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan HM yang merupakan Anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar.

Baca juga:
– Golkar Kecam Fraksi DPRD Yang Terlibat Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok
– Politikus Golkar Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gempa Lombok

Loading...

“Mudah-mudahan penegak hukum berani menerapkan pasal pertama sebagai pidana mati, sebagai uji coba terhadap kasus-kasus yang sekarang ini belum pernah muncul untuk tuntutan pidana mati, sehingga menjadikan efek jera terhadap siapapun, dalam suatu kondisi krisis, situasi orang menderita lagi bencana alam, kok tega-teganya melakukan suatu korupsi,” terang Hibnu.