Hariannusantara.com – Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyebut Anggota DPRD Mataram berinisial HM bisa dihukum mati. HM kena OTT jaksa karena diduga memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana gempa Lombok. Menurut Hibnu, penegak hukum bisa mendakwa HS dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
“Kalau kita lihat memang kejahatan (HM) itu dilakukan dalam koteks bencana alam, penanggulangan bencana alam. Dalam UU Korupsi dimungkinkan seseorang yang melakukan kejahatan dalam situasi, ayat 2 itu, karena situasi, satu, keadaan krisis ekonomi, kemudian bencana alam, itu bisa dilakukan dengan hukuman mati,” kata Hibnu dikutip dari laman detik.com, Sabtu (15/9/2018).
Hibnu secara tegas mendukung jika HM diganjar hukuman mati. Hibnu menilai vonis hukuman mati itu bisa memberikan efek jera kepada para pihak yang nekad menilap uang rakyat. HM terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejari pada Jumat (14/9). OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 09.30 WITA. Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan HM yang merupakan Anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar.
Baca juga:
– Golkar Kecam Fraksi DPRD Yang Terlibat Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok
– Politikus Golkar Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gempa Lombok
“Mudah-mudahan penegak hukum berani menerapkan pasal pertama sebagai pidana mati, sebagai uji coba terhadap kasus-kasus yang sekarang ini belum pernah muncul untuk tuntutan pidana mati, sehingga menjadikan efek jera terhadap siapapun, dalam suatu kondisi krisis, situasi orang menderita lagi bencana alam, kok tega-teganya melakukan suatu korupsi,” terang Hibnu.
Similar Posts:
- Golkar Kecam Fraksi DPRD Yang Terlibat Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok
- Politikus Golkar Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gempa Lombok
- Jokowi Akui Pencairan Dana Lombok Ruwet
- Media Asing Turut Soroti Gempa Dan Tsunami di Sulawesi Tengah
- Jokowi Gandeng 400 Insinyur Untuk Bangun Rumah Ribuan Tahan Gempa di Lombok
- Sejumlah Kader Deklarasikan Dukung Prabowo-Sandiaga, Suara Golkar Terbelah?
- BMKG Sebut Tsunami di Lombok Bisa Mencapai 5 Kilometer
- Peduli Gempa dan Tsunami Palu, Ini Cara Owabong Purbalingga Bantu Korban Bencana
- Waspada! Ini Daerah Rawan Gempa di Indonesia
- Gempa 6,4 SR Situbondo Terasa Hingga Bali
- 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK
- Desa Sembalun, Surga Kecil Di Pulau Lombok Yang Wajib Anda Kunjungi
- Masuk Dalam Deretan ‘Ring of Fire’, 18 Provinsi Di Indonesia Ini Rawan Terjadi Gempa Dan Tsunami
- Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi
- BMKG Targetkan Peringatan Dini Tsunami Dalam 3 Menit
- Sylviana Murni Tersangkut Kasus Pembangunan Masjid, Polisi: Pilkada Bukan Suatu Penghalang
- Atasi Trauma, Relawan Di Sigi Biromaru Sediakan Permainan Untuk Anak Korban Gempa
- Donggala Diguncang Gempa 7,7 SR, Ternyata Ini Penyebabnya!
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- 3,8 Juta Warga Indonesia Terancam Bencana Tsunami
- Inggris Kirim Rp 60 Miliar Untuk Bantu Korban Gempa Dan Tsunami Sulawesi Tengah
- Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Tak Terlihat Ada Pengamanan Khusus
- Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian
- Sempat Ditutup Karena Gempa, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dibuka November Mendatang
- Situbondo Dilanda 14 Kali Gempa Susulan
- Jokowi Berikan Instruksi Terkait Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah dan Sekitarnya
- Update Gempa dan Tsunami Sulteng: Korban Tewas Bertambah Hingga 1.234 Orang
- Advokat Berencana Gugat IDI Soal Penolakan Eksekutor Kebiri
- 4 Peluru Nyasar Di Gedung DPR Dipastikan Dari Senjata yang Sama
- Kasus PLTU Riau-1 Berdampak Pada Elektabilitas Golkar