Hariannusantara.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis sekaligus presenter Augie Fantinus. Penahanan dilakukan terkait dengan kasus pencemaran nama baik, setelah Augie disebut-sebut menuduh anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018. Penahanan Augie sendiri setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Selain itu, penahanan dilakukan setelah status hukum pemeran film layar lebar Lagi-lagi Ateng ini, ditetapkan sebagai tersangka. Augie dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara. Augie Fatinus sendiri resmi ditahan pada Jumat (12/10/2018) kemarin dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Mulai malam ini kita lakukan penahanan. Barang bukti yang kita ada hanphone, akun Instagram, dan ancamannya selama enam tahun penjara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (12/10/2018).
Argo menyebutkan dengan adanya kejadian ini, pihaknya menyesalkan perbuatan Augie yang merupakan publik figur. Ia berharap Augie bisa memberi contoh yang baik. Selama diperiksa, Augie cukup kooperatif, tapi dia tidak didampingi pengacara lantaran tidak mau. Namun kepolisian tetap akan membantu menghadirkan pengacara untuk Augie. Lebih lanjut Argo menjelaskan, alasan Augie melakukan perbuatan yang berujung ke polisi ini adalah lantaran Augie bermaksud mengadukan perbuatan polisi yang disebutnya menjadi calo itu.
Baca juga;
– Perintah Sudah Ditandatangani, Penahanan Awal Ratna Sarumpaet Akan Berlangsung 20 Hari
– Ratna Sarumpaet Akui Berbohong, Empat Politisi Ikut Minta Maaf
“Namanya publik figur malah harus punya etika. Harus patut jadi contoh. Dia (Augie) ada menyampaikan bahwa agar pimpinannya (atasan si polisi yang disebut calo) tahu. Kemudian dia tidak mengerti bagaimana ceritanya (kejadian sebenarnya) disitu,” kata Argo lagi.