Hariannusantara.com – Kekayaan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mayoritas dari harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 61,7 miliar. Sayangnya kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek superblok Meikarta milik Lippo Group seluas 774 hektare, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Politikus Golkar ini ditetapkan menjadi tersangka bersama sejumlah pejabat Pemkab Bekasi karena diduga menerima suap sebanyak Rp 7 miliar dari komitmen pemberian senilai Rp 13 miliar.
Suap itu diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bersama-sama dengan Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perjalanan kariernya, Bupati Bekasi dua periode itu sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 5 Juli 2018 ke KPK, Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 75 miliar.
Namun Neneng juga memiliki utang sebesar Rp 1,65 miliar, sehingga harta kekayaannya setelah dikurangi utang senilai Rp 73,4 miliar. Harta kekayaan yang dilaporkan Neneng usai menjadi Bupati Bekasi periode kedua 2017-2022 itu lebih tinggi dari LHKPN miliknya pada 22 Mei 2015 saat masih menjabat Bupati Bekasi periode pertama 2012-2017. Saat itu, total harta kekayaan Neneng Rp 42,8 miliar dengan utang Rp 5,4 miliar, sehingga harta bersih Neneng senilai Rp 37,3 miliar.
Baca juga:
– Nadia Mulya Tagih Janji KPK Untuk Kembangkan Kasus Bank Century
– 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan superblok Meikarta itu, Neneng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Praktik suap itu terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, Surabaya dan Bekasi pada 14 hingga 15 Oktober.
Similar Posts:
- Luhut Pandjaitan Komentari Dugaan Suap Meikarta
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
- Pasca Ditetapkan Sebagai Cawapres Jokowi, Kekayaan Ma’ruf Amin Meroket
- Nasib Meikarta Pasca Dugaan Suap Bupati Bekasi
- Deddy Mizwar Tanggapi Kasus OTT Suap Meikarta
- Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Kasus Korupsi Bupati Klaten, Kini KPK Juga Panggil Anak Bupati
- Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- Diduga Korupsi, Emirsyah Satar Mengelak
- Ahmad Dhani Tak Mau Sesumbar Meski Perolehan Suara Unggul di Pilkada Bekasi
- KPK Putuskan Status Taufik Kurniawan
- Mantan Dirut Garuda Tersandung Korupsi Pengadaan Airbus 330-300
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- Model Fenny Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK
- Berita Penetapan Tersangka Simpang Siur, Tri Rismaharini Terjebak Situasi Politis ?
- Pemda Aceh Utara Siapkan Rp 2,6 M Untuk Wisata Pantai Bantayan
- Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2016
- Ternyata Kekayaan Raja Salman Kalah Dari Bill Gates
- Nama Syahrini dan Fadli Zon Ikut Terseret Dalam Pusaran Kasus Suap Pajak
- Jadi Tersangka La Nyalla Merasa Dirinya Sedang Di Kerjai
- Kejagung Beberkan Waktu Pemeriksaan La Nyalla Oleh KPK
- KPK Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Gali Keterlibatan La Nyalla Dalam Kasus Alkes
- Ahok Rombak Pejabat, Tiga Kepala Dinas Diganti
- Diduga Tersangkut Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diciduk KPK
- KPK Mensinyalir Adanya Tindak Korupsi Di Kedubes RI Malaysia
- NYABU DI JAM KERJA, PNS BANTEN TERANCAM PENJARA
- Maju di Pileg 2019, Wakil Bupati Cirebon Mengundurkan Diri
- Surat Suara Bekasi Selesai, Untuk DKI Jakarta Masih Diproses