Hariannusantara.com – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih tetap bergulir. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 tersangka yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Saat proyek e-KTP berlangsung Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut pernyataan dari Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini cukup rumit untuk diurai. Karena kasus ini terjadi sudah cukup lama yakni sekitar tahun 2011-2012 dan sudah banyak orang-orang yang pensiun.
“Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (16/1/2017).
Menurut pengakuan juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di Gedung KPK, Senin (16/1/2017), selama ini KPK telah menyita uang sebesar 247 milyar rupiah. Uang-uang tersebut disita dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Amerika dan dollar Singapura yang berupa uang cash maupun dalam bentuk tabungan. Dirinya mengatakan bahwa jumlah tersebut masih belum maksimal, karena dalam kasus ini Negara diduga mengalami kerugian sebesar 3 triliun rupiah.
“Semua setara dengan Rp 247 miliar. Baik berupa cash mau pun rekening,” ujar Febri.
“Nilai ini (Rp 247 miliar) masih belum maksimal dengan kerugian negara sekitar Rp3 triliun,” kata Febri.
Baca juga:
Soal Irman Gusman, Pimpinan DPD Akhirnya Dapat Surat Dari KPK
Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
Kejagung Beberkan Waktu Pemeriksaan La Nyalla Oleh KPK