Hariannusantara.com – Aman Abdurrahman, terdakwa pengebomam di Jalan MH Thamrin tahun 2016 silam akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018). Aman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulad (JAD) tersebut juga diduga ada di balik bom bunuh diri yang terjadi di beberapa daerah termasuk Surabaya pada Minggu (13/5/2018) dan Senin (14/5/2018) lalu.
Dalam pembacaan sejumlah fakta oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aman dinyatakan sebagai dalang dalam sejumlah kasus pengeboman yang terjadi di Indonesia. Salah satuya yaitu kasus bom di Jalan MH Thamrin yang terjadi tahun 2016 yang lalu.
Jaksa mengatakan jika alasan Aman Abdurahman melancarkan serangan bom yaitu karena tak ingin tunduk dengan aturan Negara yang dibuat oleh manusia. Atas tindakannya yang sudah merugikan banyak orang serta menghilangkan banyak nyawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Mendengar tuntutan hukuman mati terhadap dirinya, Aman terlihat berjalan terhuyung menghampiri pengacaranya. Ia juga terlihat memberikan secarik kertas kepada pengacaranya, seperti yang terekam dalam video peliputan sejumlah awak media.
Selain dinyatakan sebagai dalang di balik beberapa kasus ledakan bom yang menimpa Indonesia, Aman Abdurrahman juga diduga sebagai pendukung ISIS. Ia juga diduga ada di balik serangan bom bunuh diri di Kampung Melayu dan Gereja Oikumene Samarinda.
Baca juga:
– Pendidikan Anak Bomber Surabaya Bakal Dijamin Mendikbud
– Terkait Teror Bom Surabaya, Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Di Sidoarjo
Menanggapi kabar tersebut, pengacara Aman mengatakan jika penilaian jaksa tersebut tidaklah benar. Ia mengatakan jika Aman memang mendukung khilafah, namun ia menolak adanya kekerasan karena Aman bukan pendukung ISIS.
Similar Posts:
- Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Tak Terlihat Ada Pengamanan Khusus
- Kena OTT Bantuan Gempa Lombok, Anggota DPRD Golkar Pantas Dapat Hukuman Mati!
- Nama Syahrini dan Fadli Zon Ikut Terseret Dalam Pusaran Kasus Suap Pajak
- Jaksa Arab Saudi Sebut Kematian Jamal Khashoggi Direncanakan
- Tuding Terlibat Calciopoli, Mantan Presiden Juventus Minta Inter Milan Dihukum
- Terus Bertambah, Total Korban Meninggal Di 3 Gereja Surabaya Jadi 18 Orang
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Terkait Ledakan Bom Di Polrestabes, Libur Siswa Di Surabaya Diperpanjang
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- Berita Penetapan Tersangka Simpang Siur, Tri Rismaharini Terjebak Situasi Politis ?
- Golkar Kecam Fraksi DPRD Yang Terlibat Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok
- Bareskrim Tunggu Keputusan Jaksa Soal Gafatar
- Terungkap! Jurnalis Arab, Jamal Khashoggi Dibunuh Dan Dimutilasi
- Warga Sawahan Boikot Penggalian Makam Jenazah Pelaku Bom Surabaya
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- Pilkada Srentak, Panwaslu Temukan Pelanggaran di Halmahera Tengah
- PSSI Tetapkan Arema Main Tanpa Penonton Sampai Akhir Musim
- Makin Panas, Kasus Pelecehan Lee Se Young Pada B1A4 Kini Sudah Masuk Ranah Hukum
- Masyarakat Minta Presiden Korea Selatan Mundur Atas Kasus Nepotisme Yang Menimpanya
- Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian
- Debat Alot Kasus Ahok, Irena Handono Beberkan Sejumlah Bukti
- Terkait Kasus Neymar, Barca Rugi 82,5 Miliar
- Tiga Hari Pengejaran, Polisi Amankan Pembawa Bendera HTI Pada Perayaan HSN Garut
- KPK Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Gali Keterlibatan La Nyalla Dalam Kasus Alkes
- 13 Terduga Teroris Surabaya dan Sidoarjo Berhasil Dilumpuhkan Densus 88
- Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Simpatisan Tak Terima
- Diduga Tersangkut Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diciduk KPK
- 10 Orang Tewas Akibat Teror Bom yang Terjadi di St. Petersburg Rusia
- Advokat Berencana Gugat IDI Soal Penolakan Eksekutor Kebiri
- PENIPUAN MILIARAN RUPIAH DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI