Dituntut Hukum Mati, Pengacara Tegaskan Aman Abdurrahman Bukan Pendukung ISIS

Dituntut-Hukum-Mati,-Pengacara-Tegaskan-Aman-Abdurrahman-Bukan-Pendukung-ISIS
Dituntut-Hukum-Mati,-Pengacara-Tegaskan-Aman-Abdurrahman-Bukan-Pendukung-ISIS
Aman Abdurrahman

Hariannusantara.com – Aman Abdurrahman, terdakwa pengebomam di Jalan MH Thamrin tahun 2016 silam akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/5/2018). Aman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulad (JAD) tersebut juga diduga ada di balik bom bunuh diri yang terjadi di beberapa daerah termasuk Surabaya pada Minggu (13/5/2018) dan Senin (14/5/2018) lalu.

Dalam pembacaan sejumlah fakta oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aman dinyatakan sebagai dalang dalam sejumlah kasus pengeboman yang terjadi di Indonesia. Salah satuya yaitu kasus bom di Jalan MH Thamrin yang terjadi tahun 2016 yang lalu.

Jaksa mengatakan jika alasan Aman Abdurahman melancarkan serangan bom yaitu karena tak ingin tunduk dengan aturan Negara yang dibuat oleh manusia. Atas tindakannya yang sudah merugikan banyak orang serta menghilangkan banyak nyawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Mendengar tuntutan hukuman mati terhadap dirinya, Aman terlihat berjalan terhuyung menghampiri pengacaranya. Ia juga terlihat memberikan secarik kertas kepada pengacaranya, seperti yang terekam dalam video peliputan sejumlah awak media.

Selain dinyatakan sebagai dalang di balik beberapa kasus ledakan bom yang menimpa Indonesia, Aman Abdurrahman juga diduga sebagai pendukung ISIS. Ia juga diduga ada di balik serangan bom bunuh diri di Kampung Melayu dan Gereja Oikumene Samarinda.

Loading...

Menanggapi kabar tersebut, pengacara Aman mengatakan jika penilaian jaksa tersebut tidaklah benar. Ia mengatakan jika Aman memang mendukung khilafah, namun ia menolak adanya kekerasan karena Aman bukan pendukung ISIS.