Hariannusantara.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menyatakan akan memberi sanksi adat kepada terduga pelaku penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di media sosial Facebook. Pelaku tersebut diketahui menggunakan akun bernama Joni Boyok.
“Yang paling tinggi diusir dari Bumi Riau, sebulan atau setahunkah kita ada tahapannya. Tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir, dikutip dari laman Republika.
Dia mengatakan bahwa Bumi Riau mempersilakan semua orang datang. Tapi beretikalah sebagai Melayu yang identik dengan Islam. Jika ada orang yang menghujat dan membikin kekacauan maka hukum adat akan berbicara. Dia menyontohkan seperti di Aceh ada aturan adatnya yang tidak boleh melaut pada hari Jumat. Jika pergi melaut, maka ada sanksi adat yakni membayar.
Baca juga:
– GP Ansor Siap Buktikan Ceramah Abdul Somad Terkait HTI
– Gerindra Beri Tanggapan Soal Intimidasi Ustadz Somad
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum LAM Riau Zulkarnain Nurdin menambahkan ada juga hukum adat bersifat sesuatu yang didamaikan. Contoh di Aceh lagi, kata dia hukuman terberat adalah tidak boleh ikut gotong royong. Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.