Hariannusantara.com – Bank Indonesia Luncurkan uang logam emas dengan nominal Rp 850.000 ribu ini menjadi pembicaraan bagi masyarakat khususnya para kolektor yang berburu uang logam emas Bank Indonesia.
Namun tidak hanya uang logam senilai Rp. 850.000 Bank Indonesia juga meluncurkan berbagai nominal lain diantaranya mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 850.000. Mulai dari pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000, Rp 100.000, Rp 125.000, Rp 150.000, Rp 200.000, Rp 250.000, Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 750.000, hingga Rp 850.000.
Namun koleksi uang logam emas logam ini, tidak bisa digunakan untuk transaksi namun digunakan sebagai koleksi. Jadi untuk nominal uang logam pasti berbeda dengan biaya pembelian uang tersebut.
Dalam penyampaiannya dihalaman perkantoran BI, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan, uang logam emas BI ini masuk dalam kategori uang rupiah khusus yang dibuat untuk koleksi, memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai nominal jualnya.
Karena memang dibuat secara khusus, uang logam emas ini tidak bisa digunakan untuk transaksi. “Ini dibuat khusus untuk koleksi. Bisa dibeli di BI langsung, tapi sekarang sudah tidak ada, tidak dijual lagi. Itu khusus buat koleksi, tidak untuk ditransaksikan,”
Uang logam emas tersebut biasanya digunakan sebagai cinderamata atau sebagai koleksi. Ada kebanggaan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki uang logam emas tersebut lantaran diproduksi secara terbatas dan tidak banyak yang memiliki, jadi perlakuan uang tersebut pastinya berbeda dengan uang yang digunakan sebagai transaksi.