Hariannusantara.com – Tak terima dibohongi, Partai Gerindra melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Sabtu 6 Oktober 2018. Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, apa yang dilakukan aktivis itu telah merugikan Gerindra. Saat ini kepolisian telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Namun Taufik menegaskan, dirinya berhak untuk melaporkan bekas Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
“Akibat kebohongan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi. Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum,” katanya, Minggu (7/10/2018).
Dalam laporan itu, Taufiq berharap, kepolisian segera memproses. Pasalnya, apa yang dilakukan Ratna selain merusak nama baik Gerindra juga Prabowo Subianto yang maju dalam pilpres 2019. Lebih lanjut Taufiq mengklaim, langkah Gerindra ini membuktikan Prabowo Subianto dan tim pemenangannya tak ‘cuci tangan’ terkait kebobongan Ratna.
Baca juga:
– Gerindra Sebut Jokowi Bakal Hadapi Masalah Besar Pasca Kasus Ratna Sarumpaet
– Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan, Polisi Bakal Periksa Prabowo?
“Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra. Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini,” tegasnya.
Similar Posts:
- Perintah Sudah Ditandatangani, Penahanan Awal Ratna Sarumpaet Akan Berlangsung 20 Hari
- Ratna Sarumpaet Tegaskan Tak Pernah Jadi Inisiator Jumpa Pers Tim Prabowo-Sandi
- Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
- Gerindra Sebut Jokowi Bakal Hadapi Masalah Besar Pasca Kasus Ratna Sarumpaet
- Atiqah Hasiholan Dicerca 16 Pertanyaan Terkait Kasus Hoax Sang Ibu
- Kasus Ratna Sarumpaet Serupa Dengan Trik Pemenangan Donald Trump
- Sandiwara Hoax Ratna Sarumpaet Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Sandiaga
- Ratna Sarumpaet Akui Berbohong, Empat Politisi Ikut Minta Maaf
- Penjelasan Polisi Soal Perlakuan Khusus Pemeriksaan Amien Rais
- Prabowo Tanggapi Insiden Penganiayaan Ratna Sarumpaet
- Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Nilai Ada Hal yang Janggal
- Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan, Polisi Bakal Periksa Prabowo?
- Amien Rais Dipanggil Polisi, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Siap Dampingi
- Benarkah Ada Campur Tangan Menteri Pada Kasus Penganiayaan Ratna Sarumpaet?
- Sebarkan Berita Hoax, Augie Fantinus Resmi Ditahan Polisi
- Buntut Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais Bakal Dipanggil Polisi
- Pengacara Ratna Sarumpaet Yakin Kliennya Bakal Kooperatif
- Amien Rais Sesumbar Bakal Ungkap Fakta Terkait Kasus Korupsi
- Tuding Oknum Polisi Jadi Calo Tiket Asian Para Games 2018, Augie Fatinus Terancam Sanksi 6 Tahun Penjara
- Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Ditangkap Pihak Kepolisian Atas Dugaan Makar
- Usai Sebarkan Berita Hoax, Ratna Sarumpaet Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi
- Gerindra Sindir Said Aqil Soal Dukungan Untuk Jokowi Bak Beribadah
- Safari Di Subang, Sandiaga Minta Bupati Terpilih Tak Terlibat Kampanye Pilpres
- Marah Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Hubungi Anies Baswedan
- John Thamrun : Yang Dilakukan Ratna Sarumpaet Berhasil, Tapi Merusak Investasi Demokrasi
- Kubu Jokowi: Alasan Amien Rais Minta Kalpolri Dicopot Tidak Jelas
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim di Perkara Pedangdut Saipul Jamil
- 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK