Pengacara Ratna Sarumpaet Yakin Kliennya Bakal Kooperatif

Perintah-Sudah-Ditandatangani,-Penahanan-Awal-Ratna-Sarumpaet-Akan-Berlangsung-20-Hari

Hariannusantara.com – Insank Nasruddin, pengacara dari Ratna Sarumpaet mengatakan jika kliennya akan bersikap kooperatif saat menjalani penyidikan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks yang menjeratnya. Tak hanya mengatakan jika RS akan bersikap kooperatif, Insank juga turut mengomentari perihal penambahan empat kamera pematau di sekitar Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menjadi tempat mendekam Ratna Sarumpaet.

“Ibu Ratna Sarumpaet akan kooperatif, tidak akan bertindak aneh-aneh,” kata Insank di Jakarta, Kamis (11/10/2018), seperti dilansir dari Antara.

Menurut penuturan Insank, pengacara tersebut tak keberatan dengan apa yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya karena mereka memiliki kewenangan serta tanggung jawab terhadap keamanan seluruh tahanan yang ada di sana.

Sebelumnya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan jika petugas rumah tahanan akan meningkatkan pengawasan terhadap para tamu yang menjenguk tersangka Ratna Sarumpaet.

Loading...

“Kita tambah empat unit CCTV nanti bisa pantau keluar masuk orang yang besuk,” ucap Argo.

Menurut pngungkapan Argo, empat kamera tersebut dipasang di sekitar Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya supaya polisi bisa memantau siapa saja orang yang datang ke rutan tersebut. Argo menambahkan jika petugas rutan juga menyiapkan makanan untuk Ratna yang sebelumnya sudah diperiksa dahulu oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Rabu (10/10/2018), tim Biddokkes Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan fisik dan psikis aktivis berusia 70 tahun tersebut. Sementara itu, Ratna yang ditangkap pada Kamis (4/10/2018) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten tersebut akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10/2018) lalu.

Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:
– Perintah Sudah Ditandatangani, Penahanan Awal Ratna Sarumpaet Akan Berlangsung 20 Hari
– Ratna Sarumpaet Akui Berbohong, Empat Politisi Ikut Minta Maaf

Hingga saat ini, selain tersangka Ratna sendiri, ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Mereka adalah Amien Rais, mantan Ketua Umum PartaiAmanat Nasional (PAN), Said Iqbal yang menjabat sebagai Presiden Konfederensi Serikat Indonesia (KSPI) serta dokter yang mengoperasi plastik Ratna, dokter Siddik.