Hariannusantara.com – Gubernur DKI Anies Baswedan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk membayar denda sebesar Rp 186 juta. Hal ini disebabkan Dishub menderek mobil parkir liar tanpa pemberitahuan ke pemilik mobil. Lebih lanjut kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, tiap aparat Pemerintah harus taat terhadap prosedur. Sebab, perlindungan terkuat bagi aparat Pemerintah ialah mentaati prosedur.
“Kalau kita harus mentaati pengadilan ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggungjawab kita menjalankan. Apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka disitulah muncul potensi masalah. Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, karena semua ketentuannya ada disitu,” ujar Anies, Rabu (17/10/2018).
Diketahui, seorang pengacara bernama Mulyadi memarkir Nissan X-Trail Nopol B 29 Zul di depan PN Jakarta Pusat, 10 November 2015 lalu. Ia pun memarkirkan mobil tersebut di Jalan Gajah Mada akibat lahan parkir di area PN telah penuh. Padahal, di jalan yang ia jadikan parkir mobil tersebut terdapat tanda larangan parkir. Namun ketika ia kembali ke tempat ia memarkir mobil tersebut, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Baca juga:
– Anies Baswedan Kenang Masa-Masa Bersama Sandiaga Uno
– Marah Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Hubungi Anies Baswedan
Ia pun membuat laporan kehilangan kendaraan karena mobil yang dibawanya tadi tidak berada di tempat semula. Setelah itu, ia turut menungggu surat pemberitahuan penderekan kendaraan, tetapi ia tidak pula mendapatkan surat tersebut. Kemudian ia mengetahui kalau mobilnya dibawa ke parkiran IRTI Monas. Menurut Mulyadi, dalam hal ini Dishub telah lalai memberi tahu adanya penderekan tilang tersebut Akhirnya ia pun menggugat Pemprov DKI karena dinilai telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993. Atas gugatan tersebut, MA menjatuhi hukuman kepada Pemprov DKI untuk membayar denda sebesar Rp 186 juta.
Similar Posts:
- Marah Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Hubungi Anies Baswedan
- Anies Baswedan Kenang Masa-Masa Bersama Sandiaga Uno
- Tolak Penggusuran, Anies Baswedan-Sandiaga Uno Tawarkan Urban Renewal
- Ditanya Masalah Pendidikan, Ini Solusi Anies Baswedan
- Sandiaga Uno Utamakan Kreativitas Untuk Kampanye Sehat
- Anies-Sandi Canangkan Program Rp 5 ribu dari Anies-Sandi Untuk Solusi Kemacetan Jakarta
- Sepak Terjang Pilkada DKI, Kini Giliran Anies Baswedan Dituduh Lakukan Korupsi
- Jika Terpilih, Anies Baswedan Bakal Cabut Saham Pemprov di PT.Delta Djakarta
- Ahok Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan Terkait “Sungai Bersih Karena Foke””
- Kemendikbud Raih Rangking 22, Anies Baswedan Ucapkan Syukur
- Pasar Senen Terbakar, Ini Reaksi 3 Cagub DKI Jakarta
- Hujan Sindiran Di Debat Perdana, Ahok Sebut Anies Baswedan Sebagai ‘Dosen’
- Ini Bukti Program OK OCE Tak Akan Bebani APBD
- PKS Ancam Tak Total Dukung Prabowo Jika Kursi DKI 2 Diambil Gerindra
- Anies Baswedan: Urban Renewal Solusi Tepat Untuk Pedagang Kaki Lima
- Membandingkan Era ‘Jomblo’ Djarot Dan Anies Saat Pimpin Jakarta
- Penyebab Bau Hangus Saat Mesin Mobil Baru Dinyalakan
- Bicara Tentang Birokrasi, Anies Baswedan Sampaikan Rapor Merah DKI Saat Ini
- Porsche 918 Spyder Kendaraan Kepolisian Dubai Siap Mengaspal
- Kunjungi Korban Banjir, Anies Baswedan Tegaskan Bukan Kampanye Terselubung
- Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Simpatisan Tak Terima
- Daftar Harga Kredit Mobil Terbaru 2019
- Sudah Banyak Makan Asam Garam, Anies-Sandi Tidak Melakukan Banyak Persiapan Menjelang Debat Pilkada 2
- Daftar Harga Ban Mobil Terbaru 2019
- Stop! Begini Aturan Hidupkan AC Mobil Yang Benar
- Luhut Bicara Soal Freeport: Jangan Dikira Pemerintah Dapat Diatur
- Tak Mau Kalah, Sandiaga Uno Susul Agus-Sylvi Luncurkan Buku
- Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Ahok Langsung Ajukan Banding
- Disebut Dosen Di Acara Debat, Anies Baswedan: “Dosen Harus Dihargai”
- Daftar harga mobil Honda terbaru di tahun 2019