Hariannusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan penanganan kasus kabar bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Keputusan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan, pada hari ini, Kamis (25/10/2018). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penghentian penanganan di lembaganya lantaran tak ditemukan unsur pelanggaran pemilu dari para terlapor, yakni Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam.
Menurut dia, keputusan tersebut setelah Bawaslu memeriksa para pelapor. Hal senada disampaikan anggota lainnya, Ratna Dewi Pettalolo. Bawaslu mempelajari barang bukti yang dilampirkan mereka. Pemeriksaan juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dengan demikian, Bawaslu tak akan melanjutkan perkara ini kepada proses penyidikan kepada para terlapor. Prabowo, salah satu yang dilaporkan, pun aman untuk melaju ke ajang Pilpres 2019. Sebelumnya, terdapat tiga laporan terkait hoaks Ratna yang dilaporkan ke Bawaslu. Ketiga pelapor tersebut yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, relawan Pro Jokowi (Projo), serta Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Baca juga:
– Jokowi Harapkan Investigasi Kaus Jamal Khashoggi Bisa Transparan
– Ma’ruf Amin Dapat Teguran Bawaslu Soal Kampanye Di Pondok Pesantren
Tim Kampanye membuat laporan karena Prabowo-Sandi dianggap melanggar kesepakatan kampanye damai dan anti hoaks. Sementara itu, GNR melayangkan laporan karena menilai kubu Prabowo-Sandi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Presidium GNR Muhammad Sayidi mengatakan Prabowo-Sandi menabrak Pasal 1 ayat 23; Pasal 5 ayat 1,2,3; Pasal 23 ayat 1 (e); serta Pasal 35 ayat 1 dan 4.
Similar Posts:
- Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
- Gerindra Sebut Jokowi Bakal Hadapi Masalah Besar Pasca Kasus Ratna Sarumpaet
- Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi
- Mantan Panglima GAM Aceh Masuk Timses Prabowo-Sandiaga
- Sandiwara Hoax Ratna Sarumpaet Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Sandiaga
- Prabowo Tanggapi Insiden Penganiayaan Ratna Sarumpaet
- Satria Gerindra Gaungkan #2019PrabowoSandi Sebagai Simbol Perjuangan
- Guna Menang Di Pilpres 2019 Pendukung Prabowo-Sandi Gelar Doa Dan Zikir Bersama
- Kasus Ratna Sarumpaet Serupa Dengan Trik Pemenangan Donald Trump
- Ratna Sarumpaet Tegaskan Tak Pernah Jadi Inisiator Jumpa Pers Tim Prabowo-Sandi
- Ma’ruf Amin Dapat Teguran Bawaslu Soal Kampanye Di Pondok Pesantren
- Buntut Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais Bakal Dipanggil Polisi
- Safari Di Subang, Sandiaga Minta Bupati Terpilih Tak Terlibat Kampanye Pilpres
- Perintah Sudah Ditandatangani, Penahanan Awal Ratna Sarumpaet Akan Berlangsung 20 Hari
- Atiqah Hasiholan Dicerca 16 Pertanyaan Terkait Kasus Hoax Sang Ibu
- Demokrat Pertanyakan Kesiapan Prabowo Sebagai Capres?
- KPU Tertibkan Kampanye di Media Sosial
- Usai Diminta Ganti Kostum, Prabowo Tampil Nyentrik Dengan Rompu Jeans
- Gerindra Sebut Ada Tekanan Terkait Kepala Daerah Masuk Timses Jokowi-Ma’ruf
- Tim Medsos Jokowi-Ma’ruf Komitmen Kampanye Tanpa Hoaks
- Priyo Budi Santoso Sebut Bakal Ada Tokoh Penting Berbelok Dukung Kubu Prabowo
- Gerindra Sindir Said Aqil Soal Dukungan Untuk Jokowi Bak Beribadah
- Begini Jawaban Sandiaga Uno Saat Disindir Oleh Ridwan Kamil
- Usai Kunjungi Lombok, Prabowo Bakal Singgah ke Makam Gus Dur
- Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan, Polisi Bakal Periksa Prabowo?
- Sepak Terjang Pilkada DKI, Kini Giliran Anies Baswedan Dituduh Lakukan Korupsi
- Aher Yakin Prabowo-Sandiaga Menang di Jawa Barat
- Tuding Oknum Polisi Jadi Calo Tiket Asian Para Games 2018, Augie Fatinus Terancam Sanksi 6 Tahun Penjara
- Prabowo-Sandiaga Tetap Berjuang Raih Simpati Warga NU
- Benarkah Ada Campur Tangan Menteri Pada Kasus Penganiayaan Ratna Sarumpaet?