Hariannusantara.com – Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (20/9/2018). Bupati Cirebon pun praktis menjalankan tugasnya hanya bersama sekretaris daerah (sekda). Pengunduran diri Selly berkaitan dengan pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki jabatan di lembaga eksekutif harus mengundurkan diri.
DCT sendiri diumumkan pada 20 September atau Kamis kemarin. Maka, Selly seharusnya sudah menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 19 September 2018. Selly mengaku, sudah menempuh prosedur itu. Namun, dirinya hingga Kamis pagi belum menerima kutipan Surat Keputusan (SK) Mendagri.
Hanya saja, terangnya, sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018, selama surat resmi dari kementerian belum selesai, calon bersangkutan bisa membuat surat pernyataan bahwa proses pengunduran diri sudah dilakukan. Surat ini disyaratkan melampirkan pula surat tanda terima. Dengan begitu, imbuhnya, per 20 September dirinya sudah tak lagi menerima hak-hak jabatan dan fasilitas negara. Namun dia memastikan, tugas-tugasnya sebagai wakil bupati akan diselesaikan secara optimal.
Baca juga:
– Kasus Korupsi Bupati Klaten, Kini KPK Juga Panggil Anak Bupati
– Terdaftar Sebagai Caleg, Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Resmi Mundur
Sebagaimana diketahui, Selly menjabat wakil bupati Cirebon selama sekitar sebelas bulan terakhir. Dia menggantikan wakil bupati sebelumnya, Tasiya Soemadi Al Gotas yang kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cirebon di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, setelah tersandung kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial. Selly bahkan sempat menggantikan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, yang mengikuti pemilihan bupati Cirebon pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018.