Kata Anies Baswedan Soal Denda Rp 186 Juta Pemprov DKI

Hujan Sindiran Di Debat Perdana, Ahok Sebut Anies Baswedan Sebagai ‘Dosen’

Hujan Sindiran Di Debat Perdana, Ahok Sebut Anies Baswedan Sebagai ‘Dosen’

Hariannusantara.comGubernur DKI Anies Baswedan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk membayar denda sebesar Rp 186 juta. Hal ini disebabkan Dishub menderek mobil parkir liar tanpa pemberitahuan ke pemilik mobil. Lebih lanjut kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, tiap aparat Pemerintah harus taat terhadap prosedur. Sebab, perlindungan terkuat bagi aparat Pemerintah ialah mentaati prosedur.

“Kalau kita harus mentaati pengadilan ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggungjawab kita menjalankan. Apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka disitulah muncul potensi masalah. Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, karena semua ketentuannya ada disitu,” ujar Anies, Rabu (17/10/2018).

Diketahui, seorang pengacara bernama Mulyadi memarkir Nissan X-Trail Nopol B 29 Zul di depan PN Jakarta Pusat, 10 November 2015 lalu. Ia pun memarkirkan mobil tersebut di Jalan Gajah Mada akibat lahan parkir di area PN telah penuh. Padahal, di jalan yang ia jadikan parkir mobil tersebut terdapat tanda larangan parkir. Namun ketika ia kembali ke tempat ia memarkir mobil tersebut, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada.

Baca juga:
– Anies Baswedan Kenang Masa-Masa Bersama Sandiaga Uno
– Marah Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Hubungi Anies Baswedan

Loading...

Ia pun membuat laporan kehilangan kendaraan karena mobil yang dibawanya tadi tidak berada di tempat semula. Setelah itu, ia turut menungggu surat pemberitahuan penderekan kendaraan, tetapi ia tidak pula mendapatkan surat tersebut. Kemudian ia mengetahui kalau mobilnya dibawa ke parkiran IRTI Monas. Menurut Mulyadi, dalam hal ini Dishub telah lalai memberi tahu adanya penderekan tilang tersebut Akhirnya ia pun menggugat Pemprov DKI karena dinilai telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993. Atas gugatan tersebut, MA menjatuhi hukuman kepada Pemprov DKI untuk membayar denda sebesar Rp 186 juta.