Hariannusantara.com – PT Freeport Indonesia diakui oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum belum sepenuhnya jatuh ke tangan Indonesia. Masih ada beberapa hal yang masih harus diselesaikan meski sudah ada penandatanganan perjanjian. Budi Gunadi sebagai Direktur Utama Inalum sempat mengatakan jika pada Desember 2018 mendatang diharapkan proses divestasi sudah bisa terselesaikan.
“Diharapkan akhir Desember selesai,” ujar Budi, Jumat (19/10/2018).
Beberapa hal yang belum selesai diurus yaitu persyaratan administrasi berupa dokumen dan juga izin, salah satu yang masih mengganjal yaitu izin lingkungan di sekitar tambang. Ditambah lagi, Inalum juga masih harus menghimpun dana untuk melunasi biaya divestasi sebesar Rp 56 triliun yang akan dibayarkan paling lambat akhir November 2018 mendatang. Menurut Budi, pendanaan tersebut akan disokong oleh 11 bank pendukung.
Sebagai informasi, pada 27 September 2018 lalu telah diadakan penandatanganan perjanjian jual beli yang dilaksanakan di kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Inalum berlaku sebagai induk holding BUMN pertambangan, Freeport McMoran (FCX) berlaku sebagai induk usaha PTFI dan Rio Tinto yang sebelumnya memiliki andil berupa hak partisipasi yang kemudian dilepas dan dikonversi menjadi saham untuk Indonesia.
Baca juga:
– Luhut Bicara Soal Freeport: Jangan Dikira Pemerintah Dapat Diatur
– Pemerintah Indonesia Tuding Freeport Lakukan Banyak Pelanggaran
Penandatanganan perjanjian jual beli tersebut membuat saham PTFI yang dimiliki Inalum menjadi 51,23 persen dengan pembagian 10 persen dari total kepemilikan saham Freeport oleh Inalum akan menjadi milik Pemda Papua.