Aturan Baru BPJS Kesehatan Cekik Pasien Kelas III

Aturan Baru BPJS Kesehatan Cekik Pasien Kelas III

Aturan Baru BPJS Kesehatan Cekik Pasien Kelas III

Hariannusantara.com – Aturan baru BPJS Kesehatan  yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi, menuai penolakan dari pihak rumah sakit. Di jajaran rumah sakit (RS) milik Pemprov Sulsel, misalnya, ramai-ramai menyayangkan kebijakan yang dituangkan dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 itu. Dianggap merugikan masyarakat.

Direktur RSUD Haji, Abdul Haris Nawawi, heran dengan adanya evaluasi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada beberapa item yang tak lagi bisa diklaim. Haris mengatakan, dari infomasi yang dia dapatkan layanan yang disetop untuk klaim BPJS Kesehatan yakni penanganan katarak, fisioterapi, dan layanan bayi baru lahir. Padahal, itu memakan biaya besar.

Haris menjelaskan, jika layanan ini dihapuskan, beban pasien yang kena penyakit tersebut akan besar. Apalagi, biaya tiga item tersebut tak kecil, bisa mencapai jutaan. Pihaknya juga menilai, sosialisasi BPJS Kesehatan minim. Sampai saat ini, mereka masih mengklaim pembiayaan untuk tiga komponen yang dihapuskan tersebut. Terutama, pasien kelas III.

“Untuk katarak, misalnya. Bisa sampai puluhan juta. Apalagi, layanan untuk bayi yang baru lahir, hitungannya per hari. Kalau BPJS Kesehatan tidak mau ganti, kita gratiskan. Kasihan masyarakat, terutama yang tidak mampu ini,” sesal Haris beberapa waktu lalu.

Loading...

Baca juga:
– Tuduh Indonesia Curang, Erick Thohir Balas Malaysia Dengan Aksi Ini
– Hal Ini Diduga Jadi Alasan Nilai Tukar Rupiah Mudah Dipermainkan

Sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan itu. Dia juga berharap RS yang lain, juga tak lantas langsung mengambil keputusan. Mestinya semua tetap dipertanyakan ke BPJS Kesehatan. Pekan depan Haris berencana bersurat langsung ke BPJS Kesehatan terkait masalah penghapusan item pembiayaan tersebut. Dia tetap ingin mempertanyakan itu, meskipun sudah ada keputusan resmi dari BPJS Kesehatan.