Polda Metro Jaya Bantah Periksa Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi Dana Asian Games 2018

Tuduh-Indonesia-Curang,-Erick-Thohir-Balas-Malaysia-Dengan-Aksi-Ini

Tuduh-Indonesia-Curang,-Erick-Thohir-Balas-Malaysia-Dengan-Aksi-Ini

Hariannusantara.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa penyidik mendalami kembali kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018 akhir-akhir ini. Argo juga menampik isu yang berkembang bahwa penyidik memeriksa Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir dalam kasus tersebut baru-baru ini. Argo menegaskan, kabar yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.

“Enggak ada. Enggak benar,” ujar Argo dilansir dari VIVA, Selasa (11/9/2018).

Sebelumnya, beredar kabar di jagat maya bahwa polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Ketua Komite Olimpiade Indonesia Erick Thohir dikabarkan telah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Berdasarkan kabar para terdakwa kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 telah divonis pada 2017. Kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 itu merugikan negara Rp 10,9 miliar.

Tiga orang menjadi tersangka kasus tersebut, yaitu Dodi Iswandi selaku Sekjen KOI, Anjas Rivai sebagai Bendahara KOI dan pengusaha Ihwan Agusalim sebagai penyedia jasa. Dalam persidangan, mantan Sekjen KOI Dodi Iswandi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, pada Kamis, 26 Oktober 2017. Sementara mantan Bendahara KOI Anjas Rivai juga divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Loading...

Baca juga:
– Erick Thohir Modifikasi ‘Strategi Bisnis’ Untuk Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin
– Tuduh Indonesia Curang, Erick Thohir Balas Malaysia Dengan Aksi Ini

Kemudian Direktur PT Hias Ihwan Agusalim divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sementara Erick Thohir sebagai Ketua KOI pernah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, pada Maret 2017 dan tentu saja tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi dana Asian Games 2018.