Hariannusantara.com – Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam insiden tewasnya seorang pendukung Persija Jakarta Haringga Shirla (23 tahun), di Gelora Bandung Lautan Api (GLBA) Bandung pada Minggu (23/9/2018) kemarin. Tujuh tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), Satria Muhammad Renaldi (17 tahun), Dani Fahmi Alamsyah (16 tahun), Budiman (41 tahun), Dani (20 tahun).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, menurut keterangan dari suporter yang berada di GBLA, pukul 13.00 WIB di luar stadion GBLA tepatnya di area parkiran gerbang biru ada satu orang yang dikejar oleh kerumunan orang. Kerumunan orang tersebut, kata Dedi, berteriak bahwa orang yg dikejar adalah pendukung Persija Jakarta.
“Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Korban yang dikejar sempat meminta tolong kepada tukang bakso namun kerumunan mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu, piring, botol dan benda-benda lainnya sehingga korban meninggal dunia,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9/2018).
Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula saat kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh salah satu suporter yang menyaksikan kejadian tersebut. Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung yngg melaksanakan pamtup di area GBLA mengambil video tersebut dan mengamati ciri-ciri para tersangka. Setelah mengamati ciri-ciri tersangka, anggota Satreskrim melaksanakan penyisiran dan mengamankan beberapa orang yang diduga tersangka dan seseorang sebagai saksi kunci.
Baca juga:
– The Jack Dikeroyok Sampai Meninggal, Kapten Persija Ikut Emosi!
– Big Match Persib Kontra Persija Dijaga Ribuan Polisi
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, di antaranya Balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka lalu baju dan celana korban. Korban saat ini sudah sampai di rumah duka, di Kampung Kebulen, Jatibarang. Tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung dan Poda Jabar.
Similar Posts:
- Big Match Persib Kontra Persija Dijaga Ribuan Polisi
- The Jack Dikeroyok Sampai Meninggal, Kapten Persija Ikut Emosi!
- Pasca Meninggalnya Haringga, Menpora Resmi Hentikan Liga 1 Indonesia
- Mengenal Sosok Haringga Sirila, Jakmania Yang Tewas Dikeroyok Suporter Persib Bandung
- PSSI Himbau Suporter Bola Hentikan Pertikaian Berkepanjangan
- PSSI Resmi Jatuhkan Sanksi Untuk Persib Bandung
- Pelaku Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay Tertangkap
- Terus Bertambah, Total Korban Meninggal Di 3 Gereja Surabaya Jadi 18 Orang
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Ditinggal Dua Pemain Masuk Timnas, Tubuh Persib Makin Tak Imbang
- Mucikari Prostitusi Kaum Gay, Sering Bawa Anak Laki – Laki Ke Kosnya
- Daftar Harga Mesin Cuci Piring
- PENIPUAN MILIARAN RUPIAH DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI
- Terkait Kasus Tewasya Haringga, Komdis PSSI Bakal Segera Umumkan Sanksi
- Ini Permintaan Maaf The Jakmania atas Kerusuhan di SUGBK
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- Heroik, Seorang Polisi Selamatkan Anak Pelaku Bom Setelah Ledakan Mapolrestabes Surabaya
- Jaksa Arab Saudi Sebut Kematian Jamal Khashoggi Direncanakan
- Usai Laga Kontra PSIS, Persela Lamongan Terancam Bayar Denda Rp 100 Juta
- KPK Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Gali Keterlibatan La Nyalla Dalam Kasus Alkes
- Reza Artamevia Ungkapkan Saksi Baru Dalam Kasus Aa Gatot Brajamusti
- Prediksi Persija vs Perseru: Balas Dendam dan Perebutan Posisi Tiga Besar
- 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK
- Kejagung Beberkan Waktu Pemeriksaan La Nyalla Oleh KPK
- Fakta Di Balik Puing-Puing Hotel Roa Roa Palu, Dari Kabar Para Atlet Paralayang Hingga Korban Selamat
- Kasus Korupsi Bupati Klaten, Kini KPK Juga Panggil Anak Bupati
- Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Kembali Bela Macan Kemayoran, Marko Simic Tak Sabar Cetak Gol Demi Gol
- Empat Jenazah Ditemukan, Korban Tewas Longsor Jateng 47 Orang
- NYABU DI JAM KERJA, PNS BANTEN TERANCAM PENJARA