7 Bobotoh Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Haringga

7 Bobotoh Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Haringga

Hariannusantara.comKepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam insiden tewasnya seorang pendukung Persija Jakarta Haringga Shirla (23 tahun), di Gelora Bandung Lautan Api (GLBA) Bandung pada Minggu (23/9/2018) kemarin. Tujuh tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), Satria Muhammad Renaldi (17 tahun), Dani Fahmi Alamsyah (16 tahun), Budiman (41 tahun), Dani (20 tahun).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, menurut keterangan dari suporter yang berada di GBLA, pukul 13.00 WIB di luar stadion GBLA tepatnya di area parkiran gerbang biru ada satu orang yang dikejar oleh kerumunan orang. Kerumunan orang tersebut, kata Dedi, berteriak bahwa orang yg dikejar adalah pendukung Persija Jakarta.

“Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Korban yang dikejar sempat meminta tolong kepada tukang bakso namun kerumunan mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu, piring, botol dan benda-benda lainnya sehingga korban meninggal dunia,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9/2018).

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula saat kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh salah satu suporter yang menyaksikan kejadian tersebut. Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung yngg melaksanakan pamtup di area GBLA mengambil video tersebut dan mengamati ciri-ciri para tersangka. Setelah mengamati ciri-ciri tersangka, anggota Satreskrim melaksanakan penyisiran dan mengamankan beberapa orang yang diduga tersangka dan seseorang sebagai saksi kunci.

Loading...

Baca juga:
– The Jack Dikeroyok Sampai Meninggal, Kapten Persija Ikut Emosi!
– Big Match Persib Kontra Persija Dijaga Ribuan Polisi

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, di antaranya Balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka lalu baju dan celana korban. Korban saat ini sudah sampai di rumah duka, di Kampung Kebulen, Jatibarang. Tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung dan Poda Jabar.