Hariannusantara.com – Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (20/9/2018). Bupati Cirebon pun praktis menjalankan tugasnya hanya bersama sekretaris daerah (sekda). Pengunduran diri Selly berkaitan dengan pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki jabatan di lembaga eksekutif harus mengundurkan diri.
DCT sendiri diumumkan pada 20 September atau Kamis kemarin. Maka, Selly seharusnya sudah menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 19 September 2018. Selly mengaku, sudah menempuh prosedur itu. Namun, dirinya hingga Kamis pagi belum menerima kutipan Surat Keputusan (SK) Mendagri.
Hanya saja, terangnya, sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018, selama surat resmi dari kementerian belum selesai, calon bersangkutan bisa membuat surat pernyataan bahwa proses pengunduran diri sudah dilakukan. Surat ini disyaratkan melampirkan pula surat tanda terima. Dengan begitu, imbuhnya, per 20 September dirinya sudah tak lagi menerima hak-hak jabatan dan fasilitas negara. Namun dia memastikan, tugas-tugasnya sebagai wakil bupati akan diselesaikan secara optimal.
Baca juga:
– Kasus Korupsi Bupati Klaten, Kini KPK Juga Panggil Anak Bupati
– Terdaftar Sebagai Caleg, Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Resmi Mundur
Sebagaimana diketahui, Selly menjabat wakil bupati Cirebon selama sekitar sebelas bulan terakhir. Dia menggantikan wakil bupati sebelumnya, Tasiya Soemadi Al Gotas yang kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cirebon di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, setelah tersandung kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial. Selly bahkan sempat menggantikan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, yang mengikuti pemilihan bupati Cirebon pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018.
Similar Posts:
- Terdaftar Sebagai Caleg, Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Resmi Mundur
- Mengundurkan Diri Dari DPR, Kasus Ruhut Tetap Bergulir di MKD
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- Pilkada DKI : Resmi PDI Perjuangan Dukung Ahok – Djarot Maju Pilkada 2017
- Haji Lulung : Kata 2 Dokter Ahok Itu Seorang Psikopat
- Diduga Tersangkut Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diciduk KPK
- Mantan Panglima GAM Aceh Masuk Timses Prabowo-Sandiaga
- Roy Suryo Simpan 3.226 Unit Aset Milik Negara
- Jokowi Akui Pencairan Dana Lombok Ruwet
- Kunjungi Kalijodo Farhat Abbas Klaim di Usung Partai Golkar
- Pilkada DKI : Ramai Pendaftar PDI Perjuangan Panen Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Pengganti Wagub DKI Masih Tunggu Keppres Pemberhentian Sandiaga
- Restu Rakyat Ahok Maju Jalur Independen
- Kekosongan Kursi DKI-2 Diwarnai Dengan Spanduk Tolak Wagub Dari PKS
- Bupati Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta
- Safari Di Subang, Sandiaga Minta Bupati Terpilih Tak Terlibat Kampanye Pilpres
- Soal Irman Gusman, Pimpinan DPD Akhirnya Dapat Surat Dari KPK
- Pilpres Dan Pileg 2019: KPU Terapkan Satu TPS Hanya 300 Pemilih
- RASIO-LUCY PENANTANG BARU TRI RISMAHARIANI-WHISNU
- Usai Di Dukung PDI-P Ahok Harus Tanda Tangani Surat Ini. Apa Isinya?
- Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian
- Sara Djojohadikusumo, Keponakan Prabowo Yang Disebut Bakal Mengisi Kursi DKI-2
- Dihadapan Wartawan, Taufik Sebut Sandi – Saeffullah Untuk Jakarta Beradab, Mantap!!
- Ini Alasan Hugo Barra Rela Tinggalkan Xiaomi
- Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
- 4 Hal Yang Ditetapkan Dalam Ijtima Ulama II
- KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Soal Caleg Eks Koruptor
- Loloskan Paslon PKPI, KIP Aceh Langgar Kode Etik
- Model Fenny Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK