Jokowi Akui Pencairan Dana Lombok Ruwet

Jokowi-Berikan-Instruksi-Terkait-Gempa-dan-Tsunami-Sulawesi-Tengah-dan-Sekitarnya

Jokowi-Berikan-Instruksi-Terkait-Gempa-dan-Tsunami-Sulawesi-Tengah-dan-Sekitarnya

Hariannusantara.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui proses pencairan dana bantuan untuk korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, sangat berbelit atau ruwet. Namun, pemerintah sudah menyederhakan prosedur sehingga pencairan dana bantuan korban terdampak gempa bisa segera dilakukan. Jokowi mengatakan sebelumnya proses pencairan harus memenuhi 17 prosedur yang ditetapkan.

Jokowi menambahkan, berdasarkan keterangan dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, sudah ada 5 ribu rekening warga yang telah dicairkan. Dia meminta, pencairan terus dilakukan terhadap warga terdampak gempa yang lainnya. Pemerintah sudah berjanji mengucurkan anggaran bantuan bagi korban gempa Lombok. Warga dengan rumah rusak berat dibantu Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.

“Sudah kami putuskan minggu lalu jadi satu saja. Sekarang saya mau lihat, dijadikan satu ini masih ruwet atau ndak. Kita telah siapkan (dana), Menkeu menyampaikan ke saya, Rp 960-an miliar yang sudah sudah disampaikan ke masyarakat,” kata dia kepada wartawan usai rapat koordinasi di Bandara Internasional Lombok, Kamis (18/10/2018).

Baca juga:
– Kena OTT Bantuan Gempa Lombok, Anggota DPRD Golkar Pantas Dapat Hukuman Mati!
– Golkar Kecam Fraksi DPRD Yang Terlibat Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok

Loading...

Namun, pencairan dana tersebut sempat terhambat. Pemerintah telah menyederhanakan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar. Untuk tahap pertama pencairan, masyarakat cukup melengkapi satu lembar surat pernyataan/rekomendasi disertai SK data penerima bantuan yang ditandatangani bupati/wali kota, SK pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kepala desa, dan surat kuasa pendebetan rekening individu ke pokmas. Pemerintah juga terus mendorong percepatan terbentuknya Kelompok Masyarakat (Pokmas). Saat ini, telah ada 472 Pokmas, di mana 400-an di antaranya telah diverifikasi, untuk tujuh kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana.