Hariannusantara.com – Aktivis Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita menyesatkan, hari ini, Senin (22/10/2018). Dikutip dari laman Viva, Ratna keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan pengawalan ketat polisi, Ratna kemudian digiring dari penjara ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, dalam kesempatan itu dirinya juga membantah telah menjadi inisiator soal jumpa pers yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Seperti diketahui jumpa pers terkait dengan kabar penganiayaan yang dialaminya digelar pada Selasa (2/10/2018) lalu. Ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu mengaku, sejauh ini dirinya tidak mengetahui siapa yang menginisiasi jumpa pers di rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Enggak. Saya enggak tahu dari mana, pokoknya bukan saya,” ucapnya sampil menggelengkan kepala.
Sebelumnya, Marthadinata, pengacara Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, mengungkap sejumlah informasi penting yang disampaikan kliennya kepada penyidik terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet saat menjalani pemeriksaan salah satunya permintaan Ratna untuk menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018 di kediaman Prabowo Subianto.
Baca juga:
– Pengacara Ratna Sarumpaet Yakin Kliennya Bakal Kooperatif
– Perintah Sudah Ditandatangani, Penahanan Awal Ratna Sarumpaet Akan Berlangsung 20 Hari
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoax di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Similar Posts:
- Atiqah Hasiholan Dicerca 16 Pertanyaan Terkait Kasus Hoax Sang Ibu
- Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
- Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan, Polisi Bakal Periksa Prabowo?
- Perintah Sudah Ditandatangani, Penahanan Awal Ratna Sarumpaet Akan Berlangsung 20 Hari
- Tuding Oknum Polisi Jadi Calo Tiket Asian Para Games 2018, Augie Fatinus Terancam Sanksi 6 Tahun Penjara
- Penjelasan Polisi Soal Perlakuan Khusus Pemeriksaan Amien Rais
- Sandiwara Hoax Ratna Sarumpaet Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Sandiaga
- Buntut Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais Bakal Dipanggil Polisi
- Gerindra Sebut Jokowi Bakal Hadapi Masalah Besar Pasca Kasus Ratna Sarumpaet
- Benarkah Ada Campur Tangan Menteri Pada Kasus Penganiayaan Ratna Sarumpaet?
- Kasus Ratna Sarumpaet Serupa Dengan Trik Pemenangan Donald Trump
- Sebarkan Berita Hoax, Augie Fantinus Resmi Ditahan Polisi
- Prabowo Tanggapi Insiden Penganiayaan Ratna Sarumpaet
- Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
- Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Nilai Ada Hal yang Janggal
- Ratna Sarumpaet Akui Berbohong, Empat Politisi Ikut Minta Maaf
- Amien Rais Sesumbar Bakal Ungkap Fakta Terkait Kasus Korupsi
- Pengacara Ratna Sarumpaet Yakin Kliennya Bakal Kooperatif
- Usai Sebarkan Berita Hoax, Ratna Sarumpaet Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Amien Rais Dipanggil Polisi, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Siap Dampingi
- NYABU DI JAM KERJA, PNS BANTEN TERANCAM PENJARA
- Kubu Jokowi: Alasan Amien Rais Minta Kalpolri Dicopot Tidak Jelas
- Gerindra Sindir Said Aqil Soal Dukungan Untuk Jokowi Bak Beribadah
- Usai Diminta Ganti Kostum, Prabowo Tampil Nyentrik Dengan Rompu Jeans
- Mantan Dirut Garuda Tersandung Korupsi Pengadaan Airbus 330-300
- Begini Penjelasan Polisi Soal Penahanan Augie Fantinus
- Sudah Lama Bergulir, Kasus Korupsi E-KTP Tak Kunjung Berakhir
- Polda Metro Jaya Bantah Periksa Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi Dana Asian Games 2018
- John Thamrun : Yang Dilakukan Ratna Sarumpaet Berhasil, Tapi Merusak Investasi Demokrasi
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan