Ratna Sarumpaet Tegaskan Tak Pernah Jadi Inisiator Jumpa Pers Tim Prabowo-Sandi

Perintah-Sudah-Ditandatangani,-Penahanan-Awal-Ratna-Sarumpaet-Akan-Berlangsung-20-Hari

Perintah-Sudah-Ditandatangani,-Penahanan-Awal-Ratna-Sarumpaet-Akan-Berlangsung-20-Hari

Hariannusantara.comAktivis Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita menyesatkan, hari ini, Senin (22/10/2018). Dikutip dari laman Viva, Ratna keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan pengawalan ketat polisi, Ratna kemudian digiring dari penjara ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, dalam kesempatan itu dirinya juga membantah telah menjadi inisiator soal jumpa pers yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Seperti diketahui jumpa pers terkait dengan kabar penganiayaan yang dialaminya digelar pada Selasa (2/10/2018) lalu.  Ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu mengaku, sejauh ini dirinya tidak mengetahui siapa yang menginisiasi jumpa pers di rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Enggak. Saya enggak tahu dari mana, pokoknya bukan saya,” ucapnya sampil menggelengkan kepala.

Sebelumnya, Marthadinata, pengacara Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, mengungkap sejumlah informasi penting yang disampaikan kliennya kepada penyidik terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet saat menjalani pemeriksaan salah satunya permintaan Ratna untuk menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018 di kediaman Prabowo Subianto.

Loading...

Baca juga:
– Pengacara Ratna Sarumpaet Yakin Kliennya Bakal Kooperatif
– Perintah Sudah Ditandatangani, Penahanan Awal Ratna Sarumpaet Akan Berlangsung 20 Hari

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoax di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.