Atiqah Hasiholan Dicerca 16 Pertanyaan Terkait Kasus Hoax Sang Ibu

Atiqah Hasiholan Dicerca 16 Pertanyaan Terkait Kasus Hoax Sang Ibu

Atiqah Hasiholan Dicerca 16 Pertanyaan Terkait Kasus Hoax Sang Ibu

Hariannusantara.comKasus yang menyeret nama politikus wanita Ratna Sarumpaet rupanya ikut menyeret sejumlah nama lain. Setelah beberapa petinggi partai politik, kini giliran Atiqah Hasiholan yang tak lain adalah putrinya sendiri. Istri dari aktor tampan Rio Dewanto itu harus diperiksa pihak kepolisian terkait dengan kasus penyebaran berita tidak benar atau hoax oleh ibundanya. Artis Atiqah Hasiholan saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dalam pemeriksaan, Atiqah Hasiholan dicecar sebanyak 16 pertanyaan dari penyidik. Pengacara Atiqah Hasiholan, Insank Nasrudin Inshank mengatakan jika pihaknya belum mengetahui apakah akan ada pemanggilan lanjutan terhadap Atiqah Hasiholan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau tidak terkait kasus yang menimpa ibunya tersebut. Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

“16 pertanyaaan. Ya seputar pengetahuannya mbak Atiqah Hasiholan masalah viral ini. Hanya sebatas itu saja, Makanya pertanyaannya juga nggak banyak kan, karena banyak yang nggak beliau ketahui, dan lebih banyak kepada hubungan anak dan ibu kok itu aja. Kami belum mengegahui (soal pemeriksaan kembali), karena kami melihat disini tidak terlalu banyak pertanyaan untuk mbak Atiqah Hasiholan,” kata pengacara Atiqah Hasiholan, Rabu (24/10/2018).

Baca juga:
– Ratna Sarumpaet Tegaskan Tak Pernah Jadi Inisiator Jumpa Pers Tim Prabowo-Sandi
– Pengacara Ratna Sarumpaet Yakin Kliennya Bakal Kooperatif

Loading...

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang penganiayaan terhadapnya. Ratna Sarumpaet itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.